Penyalahgunaan Izin Kehutanan; Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun Rupiah

Kementerian Kehutanan mensinyalir kerugian negara akibat penyalahgunaan perizinan kehutanan yang dilakukan 14 bupati mencapai ratusan triliun rupiah. Para kepala daerah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Darori mengatakan pemberian izin penggunaan kawasan hutan seharusnya berada pada Menteri Kehutanan. Namun bupati atau kepala daerah tersebut malah memberi izin kepada perusahaan-perusahaan swasta. "Modusnya, bupati atau kepala daerah mengaku lupa, tidak tahu, dan ada yang pura-pura tidak tahu," ujarnya kemarin.

Padahal, sesuai dengan undang-undang, kewenangan bupati, menurut dia, "Hanya memberikan rekomendasi penggunaan kawasan hutan, bukan izinnya."

Para bupati yang terindikasi menyalahgunakan wewenang, kata Darori, adalah mereka yang memimpin Kabupaten B dan Kabupaten S di Kalimantan Tengah, Kabupaten K dan KT di Kalimantan Timur, serta Kabupaten M dan M di Kalimantan Barat. "Kami tidak mau sebutkan siapa dan bupati mana saja, karena takutnya mereka lari duluan sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi."

Darori menjelaskan, pemberian izin yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut terindikasi dugaan korupsi. Untuk menuntaskan kasus ini, Kementerian Kehutanan melaporkan kepada KPK untuk dilakukan pengusutan.

Selain itu, Kementerian melakukan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Tim KPK sudah turun ke daerah," kata Darori.

Menurut dia, potensi kerugian negara ratusan triliun rupiah terjadi sejak awal reformasi sampai sekarang. "Kasusnya sampai jutaan hektare."

Kementerian akan terus melakukan pengusutan kasus kehutanan di wilayah lain. "Ke depan, kami akan menyelidiki di Gorontalo, Riau, dan Sumatera Utara. Kasus ini enggak akan lari, malah ada kemungkinan bertambah."

Direktur Penyidik dan Pengamanan Hutan Raffles Brotestes Panjaitan mengatakan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan bisa dikenai hukuman 10 tahun dengan denda maksimum Rp 5 miliar. "Tapi ini bukan kasus pertama yang kami laporkan ke KPK. Pengusutannya panjang karena petugas kami sedikit. Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami saja hanya 10 orang," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih mendalami indikasi kasus korupsi 14 bupati yang melanggar pemberian izin kawasan kehutanan. "Ya, beberapa bupati di Sumatera, Kalimantan, dan Irian (Papua)," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin.

Menurut Darori, bupati yang nantinya menjadi tersangka dan terbukti bersalah bisa dikenai pasal berlapis. Mereka bisa dikenai pasal dalam Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Korupsi, dan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Hukumannya bisa berlapis, bisa 20 tahun sampai seumur hidup." l ROSALINA

Dibuatkan peta Kalimantan dan diberi petunjuk sesuai dengan provinsi.

Membabat Kalimantan
1. Kalimantan Tengah
Ada 268 unit perusahaan perkebunan dengan luas 3,70 juta hektare, dan 598 unit perusahaan tambang dengan luas 3,4 juta hektare. Potensi kerugian negara Rp 158 triliun.
2. Kalimantan Timur
Ada 86 unit perusahaan perkebunan dengan luas 1,56 juta hektare, dan 236 unit perusahaan tambang dengan luas 846 juta hektare. Potensi kerugian negara Rp 31,5 triliun.
3. Kalimantan Barat
Ada 169 unit perusahaan perkebunan dengan luas 2,145 juta hektare, dan 384 unit perusahaan tambang. Potensi kerugian negara Rp 121,4 triliun.
4. Kalimantan Selatan
Ada 32 unit perusahaan perkebunan dengan luas 370.282 hektare, dan 169 unit perusahaan tambang dengan luas 84.972 hektare. Potensi kerugian negara Rp 9,6 triliun.ROSALINA | SUMBER: KEMENTERIAN KEHUTANAN
Sumber: Koran Tempo, 23 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan