Menguak Prahara Korupsi KPU

Korupsi di negeri ini telah kian menggurita, bagaikan jamur yang tumbuh subur di musim penghujan. Oleh karena itu, kasus dugaan korupsi terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah beserta koleganya perlu diusut tuntas sehingga kebenaran dapat ditampilkan apa adanya. Dan yang paling penting adalah bagaimana setiap orang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara individual maupun secara institusional.

Dimulainya Perang Melawan Korupsi?

Mulai maraknya upaya pemberantasan korupsi di KPU, di bank pemerintah, membuat kita melayang jauh ke depan. Bayangkan situasi di tahu 2014, sembilan tahun dari sekarang. Saat itu politisi, pengusaha, tokoh LSM, gerakan mahasiswa, diplomat dan para pejabat meributkan laporan terbaru Transparansi Internasional mengenai perkembangan korupsi dunia. Indonesia di tahun 2014 dibahas secara khusus sebagai contoh fenomenal yang berhasil menangani korupsi selama sepuluh tahun terakhir.

Birokrasi, Politisi, Akademisi dan Korupsi

Korupsi yang paling besar di Indonesia adalah pada birokrasi. Tapi sampai sekarang belum tersentuh oleh hukum. Dan, masih berjalan dengan leluasa. Bayangkan berapa besar mark-up harga dalam pembelian alat-alat sehari-hari, dari kertas sampai komputer bahkan alat-alat berat, yang terjadi di seluruh Indonesia.

Cermin Pemberantas Korupsi Tak Efektif

Kini sudah ada dua lembaga yang bertekad memberangus korupsi di Indonesia. Selain lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) membentuk Tim Koordinasi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2005. Timtastipikor ini merupakan tim gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Audit Khusus bagi Kepala Daerah

Sejujurnya, saya terkejut dan merasa sangat prihatin ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah di masa reses pada akhir April hingga akhir Mei 2005. Berbagai manuver dan operasi politik para calon kepala daerah, terutama yang pernah menjabat, saat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung memperlihatkan mereka begitu ''dermawan dan murah hati''. Dalam kegiatan-kegiatan yang disebut sebagai pengajian atau pengumpulan massa semacamnya dibagikan duit ratusan ribu rupiah per orang.

Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Macet

DUNIA perbankan Indonesia kembali dilanda kredit bermasalah. Berdasarkan audit BPK, setidaknya 24 kredit yang disalurkan Bank Mandiri senilai Rp2 triliun lebih macet. Pengucuran kredit tersebut diduga diwarnai kolusi antara pejabat Bank Mandiri dan debitur. Hal ini terindikasi dari adanya permohonan kredit yang semula dinyatakan tidak layak, namun kredit tetap dikucurkan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap direksi Bank Mandiri dimaksudkan untuk menguak keterlibatan mereka dalam pengucuran kredit tersebut.

Korupsi Penyebab Robohnya Sekolah

Departemen Pendidikan Nasional akan mengucurkan dana alokasi khusus sebesar Rp 1,3 triliun untuk perbaikan sarana pendidikan, terutama merehabilitasi bangunan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang memprihatinkan. Rencananya dana tersebut akan dibagikan kepada 425 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan prioritas pada daerah-daerah tertinggal dan wilayah perbatasan negara (Kompas, 14 Maret 2005).

Pendidikan Antikorupsi (Sumbangsih Guru untuk Nusa dan Bangsa)

Suatu siang menjelang bubaran sekolah seorang rekan guru tergopoh-gopoh mendatangi penulis. Rekan tadi yang baru pulang dari Musyawarah Guru Mata Pelajaran bercerita, dia baru saja diadili rekan sejawat dari lain sekolah. Menurut rekan tadi, sekolah di mana penulis mengajar dinilai akan mendidik peserta didik (siswa) sebagai polisi karena ikut campur tangan memberantas korupsi. Para rekan sejawat tadi malah wanti-wanti sebentar lagi penulis akan menuai banyak musuh. Tentu banyak pihak-utamanya pejabat negara-akan protes peserta didik setingkat sekolah menengah pertama (SMP) ikut-ikutan memberangus korupsi.

Nasionalisme Pemberantasan Korupsi

Langkah pemerintah untuk memberantas korupsi selam 30 tahun sejak kemerdekaan mendadak terhenti sejenak dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 069/PUU-II/2004, pada 15 Februari 2005. Banyak pihak menyesalkan isi putusan yang memberikan pendapat bahwa KPTPK tidak dapat mengambil alih kasus korupsi yang terjadi sebelum terbentuknya KPTPK (tanggal 27 Desember 2002) akan tetapi hanya berwenang mengambil alih kasus korupsi sejak 27 Desember 2003 (sesuai Pasal 70 UU No 30 Tahun 2002) sampai 27 Desember 2002 (sesuai Pasal 72 UU No 30 Tahun 2002). Putusan MK adalah bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lagi untuk menggugat putusan itu sekalipun secara substansial inkonsisten, menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan juga bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas.

Korupsi dan Transaksi Kekuasaan

Korupsi yang membuncah di mana-mana menunjukkan situasi sosial kita yang anomalik, yang bisa mengakibatkan pengusutan korupsi justru menjadi komoditas dan ladang subur korupsi baru. Kasus Mulyana W Kusuma dan dugaan korupsi di KPU yang anggotanya dikenal idealis yang berasal dari kampus dan LSM ternyata bisa terseret tindak korupsi, apalagi institusi lainnya.

Subscribe to Subscribe to