Meski belum memperoleh dasar perhitungan nilai aset yang dijaminkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, Kejaksaan Agung tetap optimistis menangani perkara BLBI.
Banyak saksi dan dan korban saat mendapat intimidasi.
Dewan Perwakilan Rakyat kembali disorot karena adanya insentif pembahasan undang-undang yang berjumlah total Rp 39 juta per anggota untuk 39 undang-undang yang telah disahkan, dengan perincian Rp 1 juta per undang-undang.
Pembelian utang PT Timor Putra Nasional diduga melawan hukum.
Dewan gubernur terang-terangan memerintahkan pengeluaran uang.
Nasib para pejabat Bank Indonesia (BI) yang diduga menerima aliran dana nonbujeter BI ditentukan beberapa hari ini. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah merampungkan proses penyelidikan sekaligus akan menyimpulkan atas kasus yang dilaporkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution itu.
Tindak pemberantasan korupsi selama ini gagal menyentuh pejabat berkuasa, khususnya para di tingkat pusat. Uang negara yang berhasil dikembalikan tahun 2007 sangat sedikit dan perkara korupsi baru ditahun 2007 hanya 5 kasus yang menyangkut kerugian negara hanya Rp 46,74 miliar.
Gabungan 14 organisasi massa Islam gerakan moral jihad melawan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kemarin memberikan penghargaan kepada tujuh pemimpin fraksi Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi itu di antaranya Partai Bintang Pelopor Demokrasi, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bintang Reformasi, dan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka telah sepakat melakukan kewenangannya dalam mengatasi persoalan yang berlarut-larut, kata perwakilan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Masdar Mas'udi, di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi atamembentuk tim khusus penagih uang pengganti dari para terpidana. Tim tersebut diharapkan mampu mempercepat penagihan uang pengganti terhadap putusan yang sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap.
Masuknya Pak Harto ke rumah sakit kembali menimbulkan polemik tentang kasus hukum penguasa Orde Baru itu. Muncul beragam pendapat dan komentar. Sebagian pendapat ada yang mencla-mencle, inkonsisten, tetapi ada pula yang menunjukkan kekurangpahaman tentang masalah hukumnya sendiri.