Aulia Pohan Tak Takut Jadi Tersangka

KPK diminta bersikap adil.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan mengaku tidak takut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus aliran dana bank sentral ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Takut jadi tersangka? Nggaklah, semua ikut rapat kok, kata Aulia di sela-sela peluncuran buku karyanya di Jakarta Convention Centre kemarin.

Menurut dia, pada dasarnya keputusan penggunaan dana Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) adalah keputusan kolegial (bersama) Dewan Gubernur Bank Indonesia. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution, yang saat itu menjabat deputi gubernur senior, juga ikut. Dia cuma satu kali tidak ikut rapat, ujar besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Senin lalu KPK menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK menyelidiki sejak akhir 2006. Penyelidikan itu merupakan tindak lanjut hasil audit BPK atas laporan keuangan BI pada 2004 yang menemukan adanya aliran dana Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR. Dana Rp 68,5 miliar juga dikeluarkan untuk membantu penyelesaian kasus hukum mantan pejabat BI.

Aulia mengaku prihatin atas keputusan KPK menetapkan Gubernur BI sebagai tersangka. Penetapan tersebut, menurut Aulia, didasarkan pada pertimbangan yang tak jelas serta disimpulkan dengan cepat tanpa mempelajari secara keseluruhan proses.

Dalam rapat itu, dia melanjutkan, diputuskan tidak ada dana dalam bentuk tunai. Semua pencairan dana digunakan dalam bentuk kegiatan. Kalau ternyata dana itu buat bayar orang, saya tidak tahu karena belum menerima laporan, ujarnya.

Auditor utama BPK, Soekoyo, membenarkan bahwa keputusan penarikan dan penggunaan dana YPPI diteken oleh seluruh anggota Dewan Gubernur BI kecuali Anwar Nasution, yang saat itu di Amerika Serikat. Mestinya mereka yang ikut tanda tangan ikut dimintai pertanggungjawaban, katanya.

Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, misalnya, memiliki peran cukup besar, kata Soekoyo. Pelaksana penggunaan dana itu Rusli dan Oey, tapi kan mereka tidak mungkin bisa terima cek kalau tidak ada persetujuan dari Badan Pengawas Yayasan. Dia (Aulia Pohan) waktu itu adalah pengawas YPPI, ujarnya.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Dradjad Hari Wibowo, juga meminta BPK bersikap adil dalam mengusut kasus ini. KPK tidak boleh pilih kasih, katanya.

Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu, keputusan mengucurkan dana merupakan kebijakan kolektif Dewan Gubernur. Jadi semua anggota Dewan Gubernur BI yang ikut tanda tangan juga harus jadi tersangka, kata Dradjad. SETRI YASRA | EKO NOPIANSYAH | AGUS SUPRIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 1 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan