Antony dan Hamka Siap Diperiksa
Semua pihak yang terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 100 miliar bakal tak bisa tidur nyenyak. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan, siapa pun yang terkait kasus aliran dana ilegal itu, mulai hulu hingga hilir, akan diproses.
Itu artinya pengusutan kasus tersebut akan dilakukan terhadap para pembuat kebijakan, tim yang melakukan pengaliran, maupun siapa saja yang menerima dana. Tolong dicatat, kalau semua proses itu melanggar hukum, tidak ada kata lain, mereka harus bertanggung jawab, tegas Antasari di gedung KPK Kuningan kemarin (30/12).
KPK, kata dia, sengaja tutup mulut untuk memperlancar penyelidikan calon tersangka lain. Tolong, beri kesempatan kami untuk menyidik terlebih dahulu dengan menggunakan tiga tersangka ini sebagai pintu masuk, tambahnya. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Biro Gubernur Rusli Simanjuntak, dan Deputi Direktur Hukum Oey Hoey Tiong.
Antasari menyebutkan dua inisial nama sebagai calon tersangka, yaitu AZ dan HY. Peran kedua itu adalah penerima aliran dana. Kalau memang dalam penyelidikan alat buktinya cukup, mungkin yang bersangkutan akan dijadikan tersangka, tambahnya.
Menurut penelusuran koran ini, sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 pernah diperiksa KPK terkait masalah tersebut. Dua di antara mereka adalah Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu (keduanya dari Fraksi Partai Golkar).
Ketika diperiksa, Antony yang sekarang menjabat wakil gubernur Jambi menolak disebut menerima aliran dana BI sesuai surat BPK kepada KPK bertanggal 14 November 2006.
Hamka yang dipanggil KPK pada 26 November 2007 memilih tak datang. Pria yang masih aktif di Komisi XI DPR itu hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya, H Djemat.
Antony saat dimintai komentar tentang kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) mengatakan bahwa dirinya siap diperiksa kembali oleh KPK. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya siap diperiksa kembali kapan pun. Jangan kan saya, presiden bisa diperiksa, kata Antony dengan nada sedikit tegang kepada wartawan usai mengukuhkan PSSI Kota Jambi kemarin.
Hamka yang dikonfirmasi Fajar (Grup Jawa Pos) malam tadi membenarkan bahwa dirinya pernah diundang penyidik KPK guna dimintai keterangan sebagai saksi. Memang, pernah. Waktu saya baru pulang dari Tanah Suci, katanya.
Apa hasil pemeriksaan? Hamka enggan membeberkan dengan alasan tidak ingin keterangannya dipolemikkan. Kalau KPK mau meningkatkan penyelidikan ke penyidikan, itu adalah hak KPK. Saya hanya mengikuti proses, tandasnya.
Sama dengan penjelasan Juru Bicara KPK Johan Budi, Hamka juga mengaku heran atas adanya pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai calon tersangka. Saya akui pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Hanya sebatas itu, katanya.
Tapi, yang mengherankan, sambung Hamka, banyak rekannya di komisi IX pernah diperiksa penyidik KPK terkait aliran dana BI, tapi tidak terekspos di media massa. Tapi, sudahlah, saya tidak mau berpolemik, ujarnya.
Secara terpisah, pimpinan BK DPR Gayus Lumbuun menduga aliran dana BI ke DPR diserahkan kepada dua calon tersangka itu. Hal itu terungkap dalam surat BPK ke KPK dan BAP Rusli Simanjuntak yang telah dicabut, tambahnya.
Dia meminta KPK tak berhenti pada tiga tersangka dari BI dan dua calon tersangka dari DPR. Harus tuntas pengusutannya. (nue/ein/agm/dyn/jpnn/tof)
Sumber: Jawa Pos, 31 Januari 2008