Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan aliran dana BI ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. KPK juga menetapkan Oey Hoeng Tiong dan Rusli Simanjuntak sebagai tersangka.
Desakan kuat agar kasus dugaan korupsi mantan Presiden Soeharto dibahas dalam Konferensi Negara Peserta Konvensi Internasional Antikorupsi (UNCAC) di Nusa Dua, Bali, semakin sulit terwujud. Halangan untuk memproses hukum mantan penguasa Orde Baru di forum internasional itu justru datang dari delegasi tuan rumah.
Perjuangan mengembalikan kekayaan negara tak pernah boleh berhenti.
Pejabat yang benar-benar bersih dari kaitan korupsi, tampaknya, sulit ditemui di negara ini. Direktur Utama PLN Eddie Widiono pernah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi PLTGU Borang dan sempat ditahan. Kali ini, seorang lagi pejabat negara resmi dinyatakan tersangka. Tak tanggung-tanggung, dia adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.
Saat ini yang perlu diadili adalah kroni-kroninya.
Demokrasi masih belum mampu mengangkat Indonesia keluar dari keterpurukan meski negara ini sudah 10 tahun meninggalkan rezim otoriter Soeharto. Ini disebabkan kekuatan lama sebenarnya hanya berubah wajah. Mereka telah membajak demokrasi dan membuat lembaga demokrasi ataupun lembaga antikorupsi tidak efektif.
Penarikan aset mantan Presiden Soeharto harus tetap masuk dalam agenda pertemuan negara pihak penandatangan Konvensi PBB Melawan Korupsi di Bali 28 Januari - 1 Februari 2008. Pemerintah diminta untuk terus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) batal membuka konferensi internasional antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption/UNCAC) di Nusa Dua, Bali, yang dijadwalkan mulai berlangsung hari ini, Senin (28/1). Sebab, saat bersamaan, SBY akan menjadi inspektur upacara pemakaman mantan Presiden Soeharto di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah.
Sebagai bangsa yang beradab, juga bangsa Timur yang santun, layaklah kita mengantar kepergian almarhum Muhammad Soeharto dengan permaafan serta doa tulus. Semoga beliau mendapat tempat ampunan dan tempat layak di sisi Allah. Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Meski begitu, masalah hukum yang ditinggalkan oleh wafatnya Pak Harto tetap menjadi polemik. Maka, kita perlu menelaah secara jernih masalah ini dari berbagai optik cabang hukum. Yakni, hukum tata negara (HTN), hukum pidana, dan hukum perdata.
Posisi Indonesia sebagai negara yang sangat korup di tahun 2007 sebagaimana hasil studi Transpareuncy International (TI) terhadap Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menyadarkan kita bahwa ada yang tidak beres dari program pemberantasan korupsi yang telah dilancarkan.Dibandingkan dengan tahun sebelumnya,IPK 2007 justru mengalami penurunan,yakni dari 2,4 hanya menjadi 2,3.