Tiga Pejabat Depdiknas Calon Tersangka; Tiga Pejabat Depdiknas Calon Tersangka; Terlibat 4 Kasus K

Satu lagi institusi pemerintah disusupi koruptor. Kali ini menimpa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Kejati DKI setidaknya menemukan empat kasus korupsi dalam pendistribusian dana bantuan khusus (blockgrant) Rp 324 miliar pada Ditjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas. Semua temuan itu didasarkan hasil penyelidikan kami, kata Kepala Kejati DKI Harry Hermansyah di gedung Kejati DKI kemarin (30/1).

Rinciannya, pertama, kasus korupsi dalam program dana bantuan beasiswa kursus atau pelatihan keterampilan para profesi 2006 pada Direktorat Binsus dan Kelembagaan yang bersumber pada APBN-P 2006.

Kedua, kasus korupsi pada program bantuan langsung (blockgrant) pengadaan ICT dalam rangka pengembangan jaringan komputer SKB Ditjen PLS-Depdiknas yang bersumber pada APBN-P 2006.

Ketiga, kasus korupsi program dana bantuan langsung (blockgrant) yang dikelola Direktorat Kesetaraan Ditjen PLS yang bersumber pada APBN-P 2006. Keempat, kasus korupsi pada program penguatan kelembagaan pendidikan nonformal (PNF) yang bersumber pada APBN-P 2006.

Menurut Harry, tim penyelidik menemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada empat kasus tersebut, sehingga akan menaikkannya ke tahap penyidikan. Potensi kerugian negara Rp 4,504 miliar. Siapa tersangkanya pasti ketahuan, kata mantan kepala Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) itu.

Saat ini, setidaknya ada tiga calon tersangka. Yakni, Dirjen PLS Ace Suryadi, Direktur Pendidikan Kesetaraan pada Ditjen PLS Ella Yulaelawati Rumindasari, dan Kabag Perencanaan pada Sekretariat Ditjen PLS Faisal Madani.

Harry membeberkan, salah satu kasus yang diduga melibatkan Ace adalah pendistribusian dana bantuan beasiswa kursus dan pelatihan keterampilan para profesi 2006 di Direktorat Pembinaan Khusus dan Kelembagaan Ditjen PLS. Biaya akreditasi dan pelatihan 71 lembaga pendidikan Rp 980 juta diduga fiktif. Modusnya bermacam-macam. Ada yang lembaganya fiktif, ada juga yang hanya diberi sertifikat, tapi proses kursusnya tidak ada, beber Harry.

Untuk kasus pengadaan perangkat IT di 286 daerah, diduga terjadi penggelembungan Rp 2,024 miliar. Dalam kasus ini, kami juga menyiapkan calon tersangkanya, jelas Harry. Salah satunya ketua tim penilai seleksi proposal diduga terlibat dalam korupsi dana program penguatan kelembagaan pendidikan nonformal Rp 1,5 miliar.

Menurut Harry, dari 200 lembaga yang ditetapkan menerima bantuan, ternyata 15 di antaranya fiktif alias tidak ditemukan keberadaannya.

Adapun Ella, lanjut Harry, diduga terlibat dalam penyimpangan pendistribusian dana blockgrant kepada Yayasan Scholar dan penyimpangan pendistribusian dana blockgrant Rp 55,684 juta ke PGRI Jawa Barat.

Di tempat sama, Asintel Kejati DKI Adi Toegarisman menambahkan, penyelidikan empat kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kami juga menggunakan hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jelas Adi. Dia menolak menjelaskan siapa masyarakat yang melaporkan kasus tersebut.

Adi memaparkan, dari total anggaran Ditjen PLS yang diambilkan dari APBN-P 2006 mencapai Rp 601,9 miliar, Rp 324 miliar di antaranya dana blockgrant. Dari jumlah itu, Rp 4,504 miliar diduga diselewengkan, jelasnya. (agm/kim)

Sumber: Jawa Pos, 31 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan