Tajamnya pedang hukum yang mengena kepada orang kecil ternyata tumpul saat menghadapi orang yang memiliki kekuasaan. Timpangnya timbangan hukum membuat citra aparat hukum pun terpuruk, bahkan menyentuh titik nadir.
Fee bank pembangunan daerah (BPD) kepada para kepala daerah menjadi perbincangan. Ada yang menganggap fee itu legal, namun ada yang menyatakan sebaliknya. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar, ada yang salah dalam pemahaman soal upeti itu. Sejumlah pihak kerap mencampuradukkan upeti itu sebagai fee dan honor. Padahal, menurut dia, hal itu dua hal berbeda. "Persamaannya, sama-sama memboroskan uang negara," kata Haryono saat ditemui Tempo untuk wawancara pada Jumat lalu. Berikut ini petikannya.
Pengawasan internal harus ditingkatkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi diminta lebih terbuka dalam pembenahan jajaran internalnya. Apalagi KPK merupakan harapan satu-satunya masyarakat dalam pemberantasan korupsi. "KPK harus bersikap lebih jujur kepada masyarakat, khususnya terkait dengan permasalahan internal," ujar Hasril Hertanto, Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, saat dihubungi kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan Dharna Dachlan sebagai tersangka kasus Tanjung Api-api. Komisi menduga Dharna menggelembungkan nilai proyek pembangunan jalan dari Palembang ke Pelabuhan Tanjung Api-api pada 2005-2008. "Ada juga penerimaan (suap) yang diduga diterima tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya Jumat lalu.
Kamis (7/1) siang. Sidang Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan terdakwa pengadaan mobil kebakaran di 22 daerah, Hengky Samuel Daud, hampir berujung. Ketua Majelis Hakim Maryana menyampaikan agenda sidang berikutnya pada 14 Januari 2010 tentang pembacaan tuntutan jaksa.
Penegak hukum didesak mengusut tuntas dugaan korupsi penggelembungan tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri dan tidak menganggap masalah itu kesalahan administrasi belaka. Hal tersebut karena sebagian dana hasil korupsi itu diduga digunakan untuk memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Polisi diminta memeriksa Ari Muladi.
Ayahanda terdakwa Saleh Abdul Malik, Abdul Malik M. Aliun, membeberkan kasus pemerasan terhadap anaknya oleh seseorang yang mengaku-aku sebagai kaki-tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Anak saya dimintai Rp 8 miliar agar kasusnya beres,” kata Aliun di kantornya di Jakarta kemarin.
Menurut Dudhie, dalam kasus ini dirinya dijadikan korban.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan terus menelisik keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Emir Moeis dan Panda Nababan, dalam kasus cek pelawat. Menurut KPK, keterangan soal keterlibatan Emir dan Panda baru datang dari pengakuan tersangka Dudhie Makmun Murod.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali membantah keras dugaan indikasi inefisiensi alias pemborosan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Kerugian yang ditaksir akibat inefisiensi itu adalah Rp 1 triliun dalam pembelian tiket pesawat.
Juga Tindak Panitera dan PNS di Pengadilan Negeri
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) mengklaim, selama Oktober-Desember 2009 telah menindak 21 hakim karena pelanggaran kode etik kategori ringan dan berat. Mereka dikenai sanksi kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.