Penyelidikan Kasus Century di KPK Belum Tunjukkan Titik Terang

Upaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut skandal Bank Century hingga kemarin masih stagnan alias belum menunjukkan titik terang. Meski sudah melaksanakan gelar perkara dua kali, status kasus tersebut tetap belum berubah. Yakni, masih dalam tahap penyelidikan, belum masuk penyidikan.

''Gelar perkara belum sampai pada kesimpulan. Karena data dan informasi sangat banyak, diperlukan diskusi panjang dari hasil pemeriksaan. Mulai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PPATK, hingga Pansus Hak Angket Century,'' jelas Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di sela gelar perkara di gedung KPK kemarin. Gelar perkara kemarin merupakan yang kedua.

Dia menambahkan, pengolahan data dan informasi tersebut membantu menemukan dua alat bukti yang bisa menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sementara ini, kata dia, dua alat bukti itu belum ditemukan.

''Yang jelas, temuan dari gelar perkara kemarin (5/3) belum selesai. Hari ini (kemarin) juga tidak bisa dipastikan bisa langsung menaikkan status kasus,'' ujarnya.

Terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan fasilitas pendanaan jangka panjang (FPJP) yang diungkapkan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin dalam gelar perkara sebelumnya, Johan menuturkan kesimpulan tersebut belum final. ''Karena itu, perlu diperdalam lagi,'' katanya.

Sebagaimana diberitakan, gelar perkara kasus Bank Century kali pertama dilakukan Jumat (5/3). Gelar perkara tersebut dimulai pukul 14.00 dan berakhir pukul 24.00. Dalam gelar perkara perdana tersebut, terjadi diskusi yang panjang dan alot. Karena itu, KPK memilih mengadakan ekspose lanjutan kemarin.

Tidak seperti gelar perkara sebelumnya, ekspose kedua kemarin dilakukan pukul 15.30. Johan menuturkan, sebelumnya diadakan rapat internal KPK. ''Karena itu, jadwal gelar perkara agak molor,'' ungkapnya.

Hingga tadi malam pukul 22.00, gelar perkara masih berlangsung. Johan memastikan lima pimpinan KPK hadir. Hadir pula Direktur Penyelidikan Iswan Elmi dengan 22 anggota tim penyelidik, Direktur Penyidikan Suedi Husein, Direktur Penuntutan Ferry Wibisono dan Direktur Penindakan Ade Rahardja, serta para deputi. (ken/kum)
Sumber: Jawa Pos, 9 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan