Presiden Belum Tindak Lanjuti
DPR Belum Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Surat Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil rekomendasi Panitia Khusus tentang Hak Angket Bank Century telah diterima Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, Senin (8/3). Namun, surat tersebut belum ditindaklanjuti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
”Saya sudah berbicara dengan Mensesneg. Menurut beliau, surat DPR sudah diterima. Namun, belum bisa ditindaklanjuti. Surat tersebut baru akan ditindaklanjuti setelah Presiden Yudhoyono kembali dari kunjungan ke Australia dan Papua Niugini,” ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Jakarta, Senin.
Di tempat sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, ”Setahu saya suratnya masih di Mensesneg. Rapat tadi tak menyinggung sama sekali soal surat DPR.”
Sejumlah fraksi di DPR masih bergeming dengan pilihan tidak menggunakan hak menyatakan pendapat. ”Memang ada suara- suara desakan untuk menggulirkan hak menyatakan pendapat. Sampai hari ini, Golkar belum berpikir ke arah itu,” kata Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Senin.
”Masih kita tunggu respons positif pemerintah atau aparat penegak hukum. Kalau tidak ada sinyal positif, ya, bisa saja digulirkan hak menyatakan pendapat,” katanya.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Romahurmuziy menyatakan, PPP juga belum memutuskan untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Ketua Partai Hati Nurani Rakyat yang juga mantan anggota Pansus Bank Century, Akbar Faizal, mengatakan, kalaupun ada hak menyatakan pendapat, bukan untuk menjatuhkan siapa-siapa. Namun, itu semata untuk membangun kehidupan berkonstitusi secara benar.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menyatakan, jika ada fraksi di DPR yang mengajukan hak menyatakan pendapat, akan menjelaskan dugaan selama ini bahwa memang ada target politik dan target orang.
Hakim konstitusi, Akil Mochtar, menyatakan, DPR sebaiknya menuntaskan kasus Bank Century dengan menggunakan hak menyatakan pendapat. Tanpa hak itu, hasil Pansus menjadi semacam pepesan kosong.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (why/aik/ANA/nta/nwo/har)
Sumber: Kompas, 9 Maret 2010