Satgas Mafia Hukum Dinilai Belum Serius

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dinilai belum serius, efektif, dan maksimal dalam memberantas praktik mafia hukum. Hal itu terlihat dari keterbatasan satuan tugas itu untuk mengungkap dan menelusuri kasus-kasus hukum yang diduga diwarnai praktik mafia hukum.

Hal itu diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nurkholis Hidayat di Jakarta, Senin (8/3).

Sementara itu, praktisi hukum Togar Sijabat mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan soal dugaan kasus praktik mafia hukum kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Dugaan kasus itu terkait dengan seorang dokter (terlapor) yang dilaporkan pihak pelapor kepada aparat kepolisian sebanyak 10 laporan.

”Sepuluh laporan itu terdiri dari berbagai kasus, seperti pemalsuan, fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan ancaman,” kata Togar. Sebelum adanya 10 laporan itu, dokter tersebut sebenarnya sudah divonis hukuman berturut-turut 2 tahun, 6 tahun, dan 5 tahun untuk perkara penganiayaan, pemalsuan, dan penggelapan.

Togar mempertanyakan, mengapa aparat kepolisian tetap menerima dan memproses laporan itu. ”Polisi seharusnya menolak laporan karena tak mungkin orang dipidana berturut-turut sesuai Pasal 63 dan Pasal 71 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Dalam penjelasan Pasal 71 KUHP yang ditulis R Soesilo disebutkan, pada umumnya, jika dalam hal mengadili tidak serentak kepada terdakwa dalam perkaranya yang dahulu telah dijatuhkan hukuman yang setinggi-tingginya, maka bagi perkara- perkaranya yang berikut kepada terdakwa itu tidak mungkin dijatuhkan hukuman lagi, ia hanya dinyatakan bersalah tanpa dijatuhi hukuman. (FER)
Sumber: Kompas, 9 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan