KPK Pelajari Motif Nazaruddin

Keputusan Demokrat Sudah Final

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengakui kedatangan Ketua Makamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ke KPK, Selasa (24/5), untuk melaporkan pemberian uang oleh politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Sekjen MK Djanedri M Gaffar. ”Ya, terkait (pemberian) Nazaruddin itu,” ujar Busyro tanpa memperinci detail pembicaraan.

“Pemerintah Harus Segera Umumkan Pansel KPK; Terlambat 11 Hari”

PRESS RELEASE Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan Lembaga Negara Independen sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi yang sampai saat ini paling tidak masih dipercaya publik ketimbang penegak hukum lainnya untuk memberantas korupsi. Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 19 Desember 2011 masa jabatan Pimpinan Komisi KPK periode 2007-2011 akan berakhir.
Keterlambatan Cermin Ketidakseriusan

Muhammad Nazaruddin; Kutu Loncat yang Bikin Gerah

Muhammad Nazaruddin mendadak terkenal. Padahal sebelum kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games terbongkar, bendahara umum DPP Partai Demokrat itu nyaris bukan siapa-siapa. Bagaimana sepak terjangnya selama ini, berikut laporannya.

Akhirnya Nunun Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Kepastian itu diumumkan oleh Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5).

Mahfud Tolak Lapor KPK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD segera melaporkan kasus pemberian uang oleh Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terhadap Sekjen MK Janedri M Gaffar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dicopot, Nazaruddin Mengancam Tetap Jadi Anggota DPR

Muhammad Nazaruddin kemarin resmi dicopot dari jabatannya sebagai bendahara umum Partai Demokrat. Namun, keanggotaan Nazaruddin di Partai Demokrat tidak dihapus. Dengan demikian, posisinya sebagai anggota DPR RI dari partai itu tetap aman. Meski demikian, Nazaruddin tetap kecewa dan berang dengan keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu. Dia pun mengancam akan membuka borok kader-kader senior partainya.

Salahnya Mau Jadi ATM Jaksa

TERUNGKAPNYA laporan 70 kepala daerah ke Komisi III DPR bahwa mereka menjadi korban pemerasan oknum jaksa penyidik di daerah sebetulnya bukan hal baru. Bila ditelusuri lebih jauh atau para kepala daerah mau jujur jumlah yang diperas terkait kasus korupsi lebih dari 200 orang. Pejabat korup lebih senang menyuap asalkan bisa bebas atau mendapat hukuman ringan. Mereka baru mengeluh bila sudah menyuap tapi hukumannya tetap berat, bahkan tidak jadi bebas. Hanya mereka tidak berani melapor karena takut kasusnya bekepanjangan.

Saksi Ahli Simpulkan Masa Jabatan Busyro 4 Tahun

Keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pengujian pasal 33 dan 44 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan, masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas adalah empat tahun. Masa jabatan itu berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden pada Desember 2010 lalu.

Sidang Korupsi Cek Pelawat; ICW Sarankan Agus Condro Melapor ke KPK

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Senin (23/5/2011), memberikan kesaksian untuk terdakwa kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. ICW menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Agus Condro.

IPW Desakkan PK Perkara Romli

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung segera mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi dalam proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"PK harus diajukan karena terkait rasa keadilan, konsistensi, profesionalisme, dan tak diskriminatif," kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam siaran persnya kemarin.

Subscribe to Subscribe to