Koalisi Pemantau Kejaksaan menyatakan kecewa terhadap Kejaksaan Agung yang belum melakukan langkah nyata menindak laporan mereka.
Penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dalam impor beras ilegal sebanyak 60.000 ton terus berkembang. Setelah sebelumnya menetapkan lima tersangka, sejak Rabu (30/11) malam kelimanya ditahan oleh Bagian Pidana Khusus Kejagung.
Setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari, mantan Bupati Poso Andi Azikin Suyuti ditetapkan penyidik Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka kasus korupsi dana kemanusiaan Poso senilai Rp 6,4 miliar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretariat Negara (Setneg) guna mengetahui ada tidaknya staf Setneg yang terlibat dalam kasus manipulasi data aset negara di Gelora Senayan. Kasus itu juga melibatkan banyak pihak.
Badan Kehormatan (BK) DPR akan memberikan sanksi kepada tiga anggota dewan atas pelanggaran kode etik DPR. Dua di antaranya terkait kasus dugaan percaloan alokasi dana bantuan daerah bencana alam. Sedangkan satu lainnya ditengarai terlibat pelanggaran lain di DPR.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI meminta Pemerintah Provinsi DKI segera menerapkan sistem tender online. Ketua Komisi D DPRD Sayogo Hendrosubroto mengatakan, selama ini banyak mafia yang mencegat aparat pemerintah untuk meminta tender. Sampai sering terjadi keributan fisik akibat lelang, ujarnya kemarin.
Dua pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi tersangka kasus korupsi dana tak tersangka Anggaran Pendapatan dan Belanja 2004 Jember.
Sembilan LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Kejaksaan (KPK) kemarin mendatangi Gedung Bundar Kejagung. Mereka menagih janji Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh soal penindakan terhadap jaksa nakal yang dicurigai melakukan jual beli perkara.
Dugaan penyimpangan dalam pengurusan visa dan izin tinggal di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, dan KJRI Penang makin terkuak. Ternyata, besar pungutan liar (pungli) di KBRI Kuala Lumpur mencapai Rp 27,85 miliar serta di KJRI Penang Rp 13,8 miliar.