Hamdani Pilih Dipenjara Empat Tahun

Jaksa keberatan dengan putusan hakim.

Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum Hamdani Amin menerima vonis empat tahun penjara dari pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam suratnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin, ia menyatakan tak mengajukan banding.

Surat bersampul putih itu disampaikan pengacaranya, Abidin. Sekretaris Pemimpin Komisi, Djoni Suratno, yang menerima surat.

Menurut Abidin, kliennya tak mengajukan banding karena pemerintah sedang giat memberantas korupsi. Hamdani ingin jaksa bisa konsentrasi pada perkara lain, katanya di kantor Komisi.

Hamdani divonis bersalah dalam perkara pengadaan asuransi jaminan keselamatan bagi petugas penyelenggara Pemilu 2004 pada 4 Desember. Ia dihukum empat tahun penjara, membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan, serta mengganti kerugian negara secara tanggung renteng bersama Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin Rp 5,03 miliar. Sebelumnya, jaksa menuntut Hamdani 5,5 tahun penjara.

Abidin mengaku, keputusan kliennya hasil masukan tim pengacara. Putusan hakim dinilai sangat minimal dibanding pertimbangannya. Hakim memutuskan Hamdani terbukti bersalah dari dua dakwaan, baik primer maupun subsider. Tapi cuma dihukum minimal, tuturnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku belum menerima surat Hamdani sehingga komisinya belum bisa menentukan sikap. Tapi lembaganya menghormati pilihan Hamdani. Kami masih akan mempelajari, ujarnya.

Jaksa penuntut umum, ia melanjutkan, juga belum bisa bersikap karena belum menerima salinan putusan perkara dari pengadilan. Ada putusan memberatkan penuntut umum, yakni majelis hakim yang diketuai Kresna Menon tak memutuskan tenggat bagi Hamdani untuk membayar uang pengganti.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan, pembayaran uang pengganti maksimal satu bulan. Kami ingin lihat dulu bunyi putusannya, katanya. EDY CAN

Sumber: Koran Tempo, 9 desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan