Mantan Direktur Jamsostek Diadili

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menyidangkan perkara dugaan korupsi PT Jamsostek Rp 311 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Jamsostek, Ahmad Djunaedi.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Herman Alossitandi, jaksa penuntut umum Heru Chaerudin mendakwa Djunaedi korupsi. Caranya, terdakwa menentukan kebijakan investasi berbentuk utang jangka menengah kepada beberapa perusahaan.

Beberapa perusahaan itu adalah PT Dahana Rp 97,8 miliar, PT Sapta Pranajaya (Rp 100 miliar), PT Surya Indo Pradana (Rp 80 miliar), dan PT Volgren (Rp 33,2 miliar). Tapi, ketika jatuh tempo pembayaran utang, utang belum dibayar sehingga merugikan negara.

Terdakwa bersama Direktur Investasi PT Jamsostek (Andy Rachman Alamsyah) telah menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya, kata Heru.

Menurut dia, terdakwa mengabaikan risiko serta keamanan dana dalam melakukan investasi sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/1996 tentang Pengelolaan Investasi Dana Program Jamsostek serta Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, pengacara terdakwa, Tjokorda Made Ram, membantah kliennya korupsi. Ram menuding dakwaan tak cermat, tak jelas, dan tak lengkap. Semua penanggung jawab empat perusahaan penerima pinjaman harus diikutkan dalam perkara ini, ujarnya. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Koran Tempo, 9 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan