Mantan Pj Bupati Poso Dipindah Lagi

Mantan Pejabat Bupati Poso Andi Azikin Suyuti, yang semula ditahan di Bareskrim Mabes Polri, kemarin diboyong ke tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Berarti, sudah dua kali ini dia pindah tahanan. Awalnya, dia ditahan di Polda Sulteng, lalu dipindah ke Mabes Polri sejak 1 Desember.

Andi dipindah bersama tiga rekannya, Agus, Ivan S. Jaya, dan Mubin Raja Dewa, yang juga terkait kasus korupsi. Pengacaranya mengatakan, pemindahan itu bisa jadi disebabkan, ruang tahanan Bareskrim penuh. Mereka ini kan titipan Polda Sulteng. Jadi, mungkin saja karena di sini penuh, lalu dipindah, kata pengacara Andi, Jamaluddin Lamanda.

Untuk memastikan, pengacara Andi lain, Farhat Abas, akan menanyakan secara resmi kepada penyidik. Dia masygul kenapa pemindahan itu ke Mako Brimob. Padahal, Andi sipil.

Pemindahan itu sebenarnya tidak mendadak. Tim pengacara sudah diberitahu sejak Rabu lalu. Karena itu, kemarin sekitar pukul 13.00, mereka sudah datang ke Bareskrim Mabes Polri. Setengah jam kemudian, Andi cs keluar dari Bareskrim.

Mantan Kadis Kesejahteraan Sosial (Kessos) Provinsi Sulteng tersebut mengenakan hem lengan pendek warna biru. Tangannya diborgol. Namun, dia sempat memegang bungkusan plastik. Andi yang didampingi istrinya itu tak mau melayani wartawan. Berulang-ulang dia menutupi wajahnya dengan topi.

Andi disangka terlibat korupsi proyek rehabilitasi korban kerusuhan Poso tahun anggaran 2001-2005. Diduga, tindakannya merugikan negara Rp 6,4 miliar.

Untuk mengusut kasus tersebut, polisi berencana memeriksa Gubernur Sulteng Aminuddin Ponulele. Kapolri Jenderal Pol Sutanto membenarkan bahwa pihaknya sedang menunggu surat izin dari presiden. Sedang dalam proses, katanya, usai menutup Sespati Polri Reguler angkatan ke-9 tahun 2005 di Ruang Rapat Utama Mabes Polri kemarin. (naz)

Sumber: Jawa Pos, 9 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan