Sahetapy Dkk Deklarasikan Gerakan Antimafia Peradilan

Berbagai elemen masyarakat kemarin mendeklarasikan Gerakan Nasional Antimafia Peradilan. Aksi moral tersebut digagas Transparency International Indonesia (TII), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI).

Hadir dalam acara itu, antara lain, J.E. Sahetapy (ketua Komisi Hukum Nasional), Teten Masduki (koordinator ICW), Arswendo Atmowiloto (budayawan), Saldi Isra (akademisi), dan Firmansyah (KRHN). Tampak juga Ketua Komisi Yudisial (KY) Busro Muqodas dan anggota Komisi III DPR RI Nursyahbani Katjasungkana.

Mereka mengingatkan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih serius memberantas mafia peradilan. Dalam upaya memberantas mafia peradilan dan korupsi, penindakan terhadap hakim yang tidak berpihak pada keadilan seharusnya menjadi tanggung jawab presiden, tegas Sahetapy dalam orasi di halaman sekretariat LBH Jakarta.

Menurut dia, mafia peradilan dan korupsi sulit diberantas karena terlalu banyak pihak yang terlibat di dalamnya. Karena itu, dia menyarankan agar tidak mudah mempercayai akademisi, meski selama ini dianggap bersih. Dia menunjuk pada kasus korupsi di KPU yang melibatkan akademisi.

Busro Muqodas menambahkan, pemberantasan mafia peradilan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan lembaga penegak hukum. Namun, dibutuhkan juga partisipasi masyarakat. Para korban dan orang yang mengetahui seharusnya melapor. Kita akan menindak tegas para hakim yang tidak menjalankan tugasnya atau terlibat mafia peradilan, tegasnya ketika didaulat berbicara di pentas.

Sementara itu, Nursyahbani Katjasungkana menilai, pemberantasan korupsi dan mafia peradilan tidak bisa dilepaskan dari perlindungan saksi. Seharusnya ada payung hukum yang jelas yang bisa memberikan rasa aman bagi saksi kejahatan tersebut.

Selanjutnya, semua non-government organization (NGO) yang terlibat aksi tersebut sepakat membuka pos-pos pengaduan di seluruh Indonesia. Pos itu akan menampung laporan masyarakat mengenai praktik mafia peradilan. Mereka juga bersedia mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap seluruh pelapor.

Mereka juga akan menjalin kerja sama dengan Komisi Yudisial (KY) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. (mon)

Sumber: Jawa Pos, 8 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan