Korupsi pada Jajaran Pemerintahan Daerah

Pada hari antikorupsi sedunia beberapa saat lalu, diselenggarakan seminar nasional. Berikut salah satu artikel yang dipresentasikan pada seminar tersebut, yang merupakan wakil dari depdagri.

DEPARTEMEN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

KORUPSI PADA JAJARAN PEMERINTAHAN DAERAH, PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASANNYA

Disajikan pada Seminar Nasional

Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Dunia Tahun 2005

Oleh
Seman Widjojo

Korupsi pada Jajaran Pemerintahan Daerah
Berdasarkan hasil pemeringkatan terakhir dari Transparency International (2005) tentang korupsi di berbagai negara, Indonesia dipersepsikan berada pada urutan ke 137, sekelompok dengan negara Azerbaijan, Kamerun, Ethiopia, Iraq, Liberia, dan Uzbekistan (www.transparency.org). Untuk tahun 2005, Indonesia meraih skor 2,2. Skor ini lebih baik dari tahun sebelumnya (2,0). Walaupun memperoleh skor yang lebih baik, dari segi urutan seluruh negara yang berada di wilayah Asia-Pasifik, ternyata Indonesia hanya berada di atas Pakistan, Mianmar, dan Banglades. Indonesia masih di bawah urutan negara yang secara ekonomi di bawah Indonesia, yaitu Vietnam (urutan ke 107) dan Kamboja (urutan ke 130).

Berdasarkan data di atas, Indonesia masih memiliki tantangan yang cukup berat dalam hal pemberantasan korupsi, terutama sekali dalam pemberantasan korupsi pada jajaran pemerintahan daerah. Sebab, jika diamati berdasarkan data yang ada, hampir keseluruhan pemerintahan daerah mengalami persoalan korupsi. Dari mulai Pemerintahan Nanggroe Aceh Darussalam, sampai dengan Papua.

Berdasarkan data Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada (2002), hampir semua lembaga pemerintahan daerah mengalami persoalan korupsi ini. Terbesar adalah DPRD (47,41%), Kantor Bupati (45,25%), dan Dinas Pendidikan (36,06%). Urutan berikutnya adalah Dinas Kesehatan (29,72%), Kecamatan (22,51%), dan Desa (21,57%).

Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama-sama dengan Lembaga Anti Korupsi Daerah seperti

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan