Theo Toemion Dicekal

Bekas Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal itu dianggap tak mau bekerja sama.

Theo F. Toemion, bekas Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dinyatakan terlarang bepergian ke luar negeri atau dicekal (cegah-tangkal). Surat perintah pelarangan telah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat cekal sudah kami kirim dua minggu lalu, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak H Panggabean kemarin. Menurut Panggabean, Komisi menilai Theo tidak kooperatif. Dia susah dipanggil untuk dimintai keterangan, katanya.

Pelarangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi saat Theo masih menjabat di lembaga penting yang bertugas meningkatkan investasi di Indonesia itu. Komisi menduga tindak korupsi berlangsung ketika kantor Theo menggelar program Pencanangan Tahun Investasi Indonesia 2003. Komisi belum bersedia mengungkap berapa kemungkinan kerugian negara akibat kasus ini.

Menurut Tumpak, meski Theo belum menjadi tersangka, Komisi tetap berwenang melarang yang bersangkutan ke luar negeri. Kewenangan itu, kata dia, diatur dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 12. Dalam pasal ini tertera bahwa Komisi dapat memerintahkan agar instansi terkait melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

Pihak Imigrasi membenarkan nama Theo sudah masuk daftar orang yang dicekal per 29 November lalu. Pencekalan dilakukan atas perintah Komisi melalui surat tertanggal 28 November 2005.

Sugeng Teguh Santoso, pengacara Theo, mengaku terkejut mendengar larangan terhadap kliennya. Dia memastikan, pihaknya belum menerima tembusan surat pelarangan. Padahal klien saya berhak tahu, ucapnya saat diminta konfirmasi. Sugeng menambahkan, ia tak paham apa alasan pencekalan. Faktanya, kata Sugeng, Theo tetap mau bekerja sama dalam pemeriksaan. .Alasan KPK itu mengada-ada. Itu aneh, ujarnya.

Ia lalu menjelaskan, Komisi baru dua kali memanggil Theo. Panggilan pertama sekitar sepuluh hari lalu. Namun, saat itu, kata Sugeng, Theo tidak bisa hadir karena sakit radang tenggorokan. Kami lalu mengusulkan agar bertemu pada Selasa (29/11), katanya. Tapi Komisi menolak pengubahan jadwal ini karena bersamaan dengan pelatihan di Lembang, Bandung. Pemeriksaan baru bisa berlangsung dua hari lalu. Dengan demikian, jelas klien saya mau bekerja sama, ujar Sugeng.

Dalam kesempatan berbeda, Sugeng mengatakan bahwa Theo datang ke Komisi hanya untuk dimintai klarifikasi seputar proyek Tahun Investasi Indonesia 2003. Tapi dia menolak memerinci apa saja program dalam proyek tersebut karena itu menyangkut substansi. Klien saya meminta jangan menjelaskan hal yang substantif, katanya. Ia bahkan memastikan Theo masih berada di Jakarta, tidak ke luar kota. Dia lagi mumet tuh, kata Sugeng.

Sebelumnya, sumber Tempo mengatakan, Theo diduga terlibat dalam pencucian uang. Dugaan itu dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun, Theo dengan tegas membantahnya. Tidak ada aliran dana itu, kata dia. EDY CAN | BAGJA HIDAYAT

Sumber: Koran Tempo, 9 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan