Ali Rahman Menyangkal

Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kembali memeriksa mantan pejabat Sekretariat Negara terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Gelora Senayan. Kamis (8/12) kemarin giliran Ali Rahman, mantan Sekretaris Negara pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid yang diperiksa sebagai saksi.

Ali Rahman diperiksa dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun berkaitan dengan pengalihan hak guna tanah Hotel Hilton. Ali Rahman diperiksa tim jaksa yang dipimpin Daniel Tombe sekitar 3,5 jam.

Nama Ali Rahman dimunculkan Muladi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan