Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto akhirnya menanggapi temuan Bank Dunia atau World Bank soal adanya indikasi korupsi senilai USD 300 ribu pada dua proyek di departemennya yang dibiayai oleh lembaga itu. Dia juga menolak sanksi Bank Dunia agar Indonesia segera mengembalikan pinjaman yang dicairkan USD 4,7 juta.
Untuk kedua kalinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan di Dewan Perwakilan Rakyat, 16 Agustus 2006. Pidatonya kali ini lebih pendek lima menit dibandingkan dengan pidato kenegaraan tahun 2005.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution bersikukuh bahwa penarikan biaya perkara kasasi tergolong pungutan liar. Karena itu, dia minta pungutan tersebut dihentikan. Kalau perlu, uangnya dikembalikan ke kas negara.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama sejumlah aktivis dan relawan hari Rabu (16/8) membagikan buku Memahami untuk Membasmi, Buku Saku untuk Memahami Korupsi.
Untuk kedua kalinya, pelaksanaan mediasi terakhir dalam gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, dan Jaksa Agung kembali tertunda. Mediasi terakhir yang sedianya dilaksanakan Rabu, 16 Agustus, ditunda menjadi Rabu, 23 Agustus. Alasannya, pembahasan butir-butir perdamaian antara penggugat dan tergugat belum tuntas.
Majelis kasasi Mahkamah Agung mengurangi hukuman Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Perlakuan berbeda diterima Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Majelis kasasi justru memperberat hukuman Hamdani dari lima tahun menjadi enam tahun.
Beberapa waktu lalu, Bagir Manan menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu mencari tersangka dalam kasus meluapnya lumpur panas milik Lapindo Brantas di Sidoarjo.
Ajun Komisaris Suparman menolak disebut memeras seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada dirinya. Suparman mengatakan, di dalam persidangan terbukti tidak adanya unsur pemaksaan kepada Tintin Surtini, melainkan ia hanya menerima hadiah dari Tintin dan ia mengakui tindakan tersebut sebagai sebuah kesalahan.
Meski telah diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Aziddin, dari Fraksi Partai Demokrat, terlihat masih mengikuti Sidang Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung MPR/DPR, Rabu lalu. Pemimpin DPR pada akhir Juli lalu telah mengumumkan pemberhentian Aziddin sebagai anggota Dewan karena terlibat kasus percaloan asrama haji dan katering.
Bila pemecatan Leo dan Endang merefleksikan korupsi dan kompetisi di dalam aliran Jakarta, maka kasus pencetakan buku mencerminkan pertanda korupsi dan kompetisi antara aliran Jakarta dan Aceh.