Kontraktor Dipenjara Empat Tahun
Maman Abdurrahman merasa dizalimi.
Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Maman Abdurrahman. Pelaksana proyek gedung DPRD Kota Tasikmalaya itu dianggap terbukti korupsi Rp 2,4 miliar.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara. Dalam putusan sidang, majelis hakim yang diketuai Noer Thohir mengatakan modus korupsi terdakwa bekerja sama dengan pengawas proyek bernama Otong dan Agus.
Selain dihukum penjara, Maman diwajibkan membayar ganti rugi Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar, hukuman penjara ditambah tiga bulan, ujar hakim Thohir kemarin.
Mendengar putusan hakim, Maman langsung menolak putusan tersebut dan menyatakan banding. Ditemui secara terpisah, Maman, yang juga Direktur CV Mars, menyatakan merasa dizalimi.
Dia memprotes, dalam perkara proyek gedung DPRD, hanya dia yang diseret ke pengadilan. Sementara itu, para pemegang kebijakan, baik pejabat pemerintah maupun pengawas, tidak tersentuh hukum sama sekali.
Maman mengungkapkan, saat meneken kontrak proyek pada 18 November 2003, nama Wali Kota Tasikmalaya Bubun Bunyamin tercantum. Tapi kenapa hanya saya yang dipidana. Padahal gedung sudah diserahterimakan dan sudah dipakai. Di mana salah saya, tutur Maman.
Heri Yanuar, kuasa hukum Maman, menambahkan, kliennya sama sekali tidak memakai uang Rp 2,4 miliar sebagaimana yang dituduhkan. Uang tersebut masih ada di Bank Jabar bersama uang milik terdakwa Rp 1,2 miliar. Negara tidak dirugikan karena uang masih tersimpan utuh di bank, ujar Heri.
Pembangunan gedung DPRD itu menelan biaya sekitar Rp 8,2 miliar. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan pusat, ditemukan penyelewengan dana Rp 2,4 miliar. Penyelewengan itu meliputi perubahan mutu bahan bangunan dan harga materialnya, yang lebih mahal. RAMBAT EKO
Sumber: Koran tempo, 1 September 2006