Berantas Korupsi Terbentur Beking; Yang Sekarang Gencar Tinggal Wacananya

Pemberantasan korupsi yang diharapkan luar biasa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata belum berubah dari cerita lama. Kentalnya kepentingan politik membuat orang-orang yang punya beking politik kuat tidak dapat tersentuh aparat penegak hukum.

Demikian Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana, Minggu (3/9). Akibatnya, hanya orang-orang yang tak punya beking politik yang terjerat hukum, katanya.

Denny mengakui, beberapa waktu lalu aparat penegak hukum sempat berjalan dengan keseriusan memberantas korupsi. Kini keseriusan itu meredup kembali. Karena para koruptor ini fights back, katanya.

Sejumlah langkah Kejaksaan Agung terbentur pada adanya politisi yang menjadi cukong koruptor. Akibatnya, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak dapat ditahan. Ada juga sejumlah tersangka yang sudah ditahan, tetapi ditangguhkan penahanannya. Yang tersentuh tinggal yang tidak punya kekuatan berlindung, katanya.

Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan (F-PDIP, Sumatera Utara II) Sabtu lalu juga menyatakan, pemberantasan korupsi kini hanya gencar pada tataran wacana. Namun, implementasinya bisa dianggap gagal, apalagi jika korupsi itu berkaitan dengan Cendana, istana, senjata, dan yang dekat dengan penguasa. Bukan saya membela anggota DPRD, tapi kenyataannya yang korupsi Rp 10 juta, Rp 15 juta, ditahan, yang miliaran malah tak ditahan, kata Trimedya.

Soal ditangguhkannya penahanan sejumlah tersangka oleh Kejaksaan Agung, Trimedya malah mempertanyakan. Untuk apa ada Surat Edaran Jaksa Agung 001/A/JA/02/2006 yang melarang jajarannya mengalihkan jenis penahanan dan menangguhkan penahanan.

Praktisi hukum Bambang Widjojanto menilai, ada kecenderungan aparat hukum lebih suka menetapkan tersangka dan menahannya, tapi lalu tidak bisa membuktikan tuduhan. Emosi menangkap lebih gede daripada kemampuan menyidik. Ini disebabkan lemahnya intelijen penegak hukum akibat tak adanya prioritas dalam pemberantasan korupsi, katanya. (IDR)

Sumber: Kompas, 4 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan