Jaksa Minta Polisi Lengkapi Kasus Borang

Kejaksaan selaku penuntut umum meminta penyidik polisi segera melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga gas dan uap di Borang, Sumatera Selatan, dengan tersangka Direktur Utama PLN Eddie Widiono. Kalau jaksa sendiri belum yakin, bagaimana bisa meyakinkan hakim? ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji saat dihubungi kemarin.

Dalam kasus Eddie, kata Hendarman, hanya unsur melawan hukum yang lengkap. Unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara belum lengkap. Untuk melengkapi itu, kata Hendarman, penuntut umum memerlukan bukti keterlibatan komisaris PT Guna Cipta Mandiri yang juga menjadi Direktur Magnum Power, Davis MacDonald.

Menurut Hendarman, jika menganggap ada rekayasa dalam kontrak yang ditandatangani MacDonald, polisi harus mengejar keterangan dari MacDonald. MacDonald punya usaha di Indonesia. Dia bolak-balik ke Indonesia. Kan, yang perlu diperiksa itu orangnya, bukan perusahaannya yang ada di Australia, ujar Hendarman.

Polisi sendiri memastikan akan bekerja sama dengan Polisi Federal Australia (AFP) untuk memeriksa David MacDonald. Kerja sama dengan AFP itu untuk mencukupi alat bukti yang diminta jaksa, kata juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Paulus Purwoko, Sabtu lalu. Tapi polisi belum menyampaikan permohonan kerja sama dengan AFP.

Polisi menolak jika kejaksaan akan mengambil alih (P-22) kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 122 miliar itu. Menurut Paulus, tiga tersangka kasus itu, yakni Ali Herman Ibrahim, Agus Darnadi, dan Johanes Kennedy Aritonang, telah diambil alih kejaksaan, tapi hingga saat ini tidak jelas tindak lanjutnya. FANNY FEBIANA | ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 4 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan