Gubernur Kepulauan Riau Gugat Tabloid Investigasi
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah menggugat tabloid dwimingguan Investigasi terbitan Jakarta senilai Rp 150 miliar. Ismeth juga menuntut media ini memasang iklan permintaan maaf di semua koran nasional dan koran di Kepulauan Riau. Gugatan ini sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.
Selain menggugat secara hukum, Ismeth melaporkan Investigasi kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers. Kami menghormati tugas wartawan, tapi (mereka) tidak bisa sewenang-wenang, kata kuasa hukum Ismeth, Mohammad Ali, di Batam. Tulisan yang dipersoalkan berjudul Warisan Ismeth Abdullah di Otorita Batam pada edisi 7-30 Agustus 2006.
Dalam tulisan itu, Ismeth disebutkan mengumpulkan uang dengan menjual tanah dan memberikan disposisi pengadaan mobil kebakaran. Fotokopi artikel ini beredar di masjid dan gereja di Batam. Ismeth juga mempersoalkan istilah mubalig melakukan korupsi, yang dinilai merupakan pembunuhan karakter. Tabloid ini dianggap tidak melakukan konfirmasi.
Ali mengatakan kliennya sudah diperiksa Markas Besar Polri sebagai pelapor pada 23 Agustus lalu selama lima jam lebih. Ismeth juga melaporkan kasus ini kepada Dewan Pers pada 22 Agustus. Untuk menggugat Investigasi, Ismeth akan menyiapkan 35 pengacara. Saat ini yang bergabung sudah mencapai 16 orang.
Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi Investigasi Ibnu Atho' mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ismeth. Tapi sejauh ini tabloid dwimingguan ini belum menerima pemberitahuan soal gugatan. Atho' juga membantah tudingan bahwa medianya tidak melakukan konfirmasi.
Menurut Atho', pihaknya sudah dua kali mendatangi rumah Ismeth untuk meminta tanggapan. Usaha itu dilanjutkan dengan menemui Ismeth dalam sebuah acara Pramuka di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta, pada 14 Agustus lalu. Tapi dia menolak berkomentar, katanya. Padahal saat itu sudah mendekati tenggat terbit. rumbadi dalle | agung wijaya
Sumber: Koran Tempo, 1 September 2006