Pengadilan Sidangkan Gugatan Perdata Hilton

Gugatan Rp 100 miliar itu dihitung dari mana?

Setelah upaya mediasi (penyelesaian sengketa) gagal, sidang gugatan perdata perpanjangan hak guna bangunan PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) terhadap pemerintah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Indobuildco menggugat Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, dan Badan Pertanahan Nasional.

Menurut kuasa hukum Indobuildco, Muchtar Luthfi, kliennya menggugat Sekretariat Negara karena Indobuildco telah memperoleh hak guna bangunan lebih dulu, yakni pada 1973. Sedangkan hak pengelolaan lahan yang dimiliki Sekretariat Negara diperoleh pada 1989. Sertifikat hak guna atas nama Indobuildco sah dan perpanjangan yang dilakukan pada 2002 pun sah, ujar Muchtar saat membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Indobuildco, kata Muchtar, juga menggugat Kejaksaan Agung karena lembaga itu melakukan penyidikan dan menetapkan Direktur Utama Indobuildco Pontjo Sutowo sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Hilton yang diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun itu. Menurut Muchtar, kejaksaan menyidik kasus itu dengan dasar hukum yang cacat karena berpendapat hak guna bangunan yang dipegang Hilton milik Sekretariat Negara.

Dengan penetapan Pontjo sebagai tersangka, kata Muchtar, Indobuildco mengalami kerugian materiil dan imateriil. Kerugian materiil itu antara lain batalnya negosiasi Indobuildco dengan kreditor untuk mendapat keringanan dan potongan utang US$ 1,5 juta. Selain itu, kata dia, banyak pelanggan apartemen dan Hotel Hilton yang hengkang sehingga menimbulkan kerugian US$ 1 juta per tahun.

Adapun kerugian imateriilnya, kata Muchtar, Indobuildco kehilangan kepercayaan dari mitra bisnisnya. Kerugian yang timbul sekitar Rp 100 miliar, ujarnya. Karena itu, Indobuildco menggugat Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, dan Badan Pertanahan agar membayar kerugian itu secara bersama-sama.

Menanggapi hal itu, Sekretariat Negara malah mempertanyakan gugatan yang diajukan Indobuildco. Kuasa hukum Sekretariat Negara, Husen Adiwisastra, menilai gugatan Indobuildco tidak jelas. Kami digugat sebagai apa? Seharusnya justru kami yang menggugat mereka (Indobuildco), kata Husen saat dihubungi kemarin.

Husen menyatakan telah menyiapkan beberapa bukti untuk menjawab gugatan Indobuildco. Bukti tersebut, kata dia, antara lain dokumen tanah kawasan Senayan dan peraturan yang menegaskan keabsahan hak pengelolaan lahan milik Sekretariat Negara. Kami yakin hak pengelolaan itu sah, ujarnya.

Perihal permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp 100 miliar, Husen menilai hal itu mengada-ada. Menurut dia, selama ini justru Sekretariat Negara yang dirugikan. Sebab, kata Husen, Indobuildco pada 2003 tidak membayar US$ 50 ribu untuk tahun terakhir penggunaan hak guna bangunan di kawasan Senayan. Jadi gugatan Rp 100 miliar itu dihitung dari mana? ujarnya.

Sidang gugatan yang dipimpin hakim Machmud Rachimi itu akan dilanjutkan pada 7 September mendatang. FANNY FEBIANA | AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 1 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan