Korupsi Masuk Kurikulum Sekolah; Tahun Depan, Mulai Diajarkan ke Siswa SD
Pemberantasan korupsi bakal tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum. Sosialisasi melalui jalur pendidikan juga ditempuh. Bahkan, pendidikan antikorupsi akan menjadi materi yang harus diajarkan di sekolah.
Hal itu disampaikan Mendiknas Bambang Sudibyo di Jakarta kemarin. Pendidikan antikorupsi ini bakal masuk kurikulum khusus dan ini 99 persen sudah kelar. Masalah ini juga diatur dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Kita akan atur lagi menyangkut standar isi dan standar kompetensi, katanya.
Menurut dia, materi antikorupsi akan mulai diajarkan pada kelas 5 SD. Alasannya, pada umur sekitar 11 tahun, siswa bisa memahami konsep sedikit rumit, seperti korupsi. Tujuan kami adalah mengatur mindset anak Indonesia bahwa korupsi merupakan perbuatan jahat yang luar biasa merusak bagi kehidupan bangsa Indonesia, tegasnya.
Rencananya, pendidikan antikorupsi mulai diajarkan tahun depan. Tetapi, akan kita lihat apakah bisa mulai dilakukan semester depan. Pada dasarnya, lebih cepat lebih baik, ujarnya.
Upaya memasukkan pendidikan antikorupsi pada materi pengajaran sudah dimulai UIN Syarif Hidayatullah dan IAIN se-Indonesia. Hal itu disampaikan Azyumardi Azra, rektor UIN Syarif Hidayatullah, saat pembukaan konferensi Pengembangan Kebijakan Pendidikan Antikorupsi di UIN-IAIN Se-Indonesia di Kantor Depag Rabu malam.
Perlu penanaman nilai-nilai antikorupsi di kalangan lembaga pendidikan. Jadi, setelah terjun ke masyarakat, mahasiswa tahu yang mana korupsi dan tidak melakukan, paparnya.
Menurut Azyumardi, pihaknya juga menyiapkan pelatihan bagi para pelatih (training for trainer) pendidikan antikorupsi. Sasarannya adalah tokoh masyarakat, ulama, pemimpin ormas, kepala sekolah, dan sejumlah pemimpin masyarakat. Biar gerakan dan pendidikan antikorupsi ini terus menggelinding. Kita berharap, tercipta masyarakat yang segan dan malu berbuat korupsi dalam 20 tahun ke depan, tegasnya. (ano)
Sumber: Jawa Pos, 1 September 2006