Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menolak gugatan masyarakat terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Majelis menilai gugatan belum memenuhi syarat sehingga tidak dapat diterima. Akibatnya, eksekusi terhadap mantan anggota DPRD Sumbar tidak dapat segera dilaksanakan.
Rekanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proyek pengadaan busway, Budi Susanto, Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama, divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,124 miliar. Terhadap putusan ini, Budi menyatakan banding.
Rekanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam proyek pengadaan busway, Budi Susanto, Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama, divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan, dan diperintahkan membayar uang pengganti Rp 2,124 miliar. Terhadap putusan ini, Budi menyatakan banding.
Keluarga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo, Rabu (4/4), mulai diperiksa penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penyidik mulai memeriksa adik Widjanarko, Widjokongko Puspoyo, dan Rinaldy Puspoyo (anak Widjanarko). Keduanya diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi penerimaan dana ilegal dalam pengadaan komoditas oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) yang diduga melibatkan Widjanarko.
Kritik keras menghujani ahli hukum pidana Andi Hamzah yang menyebutkan, korupsi adalah kejahatan biasa di semua negara. Padahal, dunia internasional tengah berperang melawan korupsi melalui Konvensi Internasional Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption.
Para pejabat terkait kasus pencairan uang Hutomo Mandala Putra dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Mereka adalah mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein.
Diduga terlibat bancakan dana pembebasan lahan Rp 1,8 miliar.
Delapan terdakwa dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta dituntut hukuman penjara antara 18 bulan-36 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti secara tanggung renteng sebesar lebih dari Rp 3 miliar.
Persidangan pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur Kepatuhan BNI M. Arsyad dan Kepala Divisi (Kadiv) Hukum BNI Tri Kuntoro gagal digelar, kemarin. Majelis hakim menunda persidangan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan di depan para terdakwa.