Tim Antikorupsi Tetapkan Tersangka Pupuk Kaltim
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pupuk Kaltim. Menurut Ketua Tim Hendarman Supandji, alat bukti berupa penjualan pupuk ke Malaysia pada 2003 sudah ditemukan polisi.
Dari penelusuran kasus penjualan pupuk ke Malaysia itu disinyalir ada tindak pidana kepabeanan, ujar Hendarman di kantornya kemarin. Menurut Hendarman, rencananya berita acara pendapat Markas Besar Kepolisian RI terhadap kasus itu sudah selesai dalam waktu 10 hari sejak Kamis lalu.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya sebuah kapal motor yang mengangkut 2.950 metrik ton pupuk urea dari pelabuhan khusus Pupuk Kaltim dengan tujuan pelabuhan Belawan, Medan. Tapi pupuk tak pernah sampai ke Medan karena dibelokkan ke Malaysia. Sandy Indra Pratama
Sumber: Koran Tempo, 11 April 2007