Pemimpin DPR Terima Dana Empat Kali

Anggaran pemerintah biasanya digunakan untuk membiayai pembahasan di luar gedung DPR.

Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat, yang terdiri atas satu ketua dan tiga wakil ketua, selalu menerima dana dalam setiap tahapan proses pembahasan perundang-undangan yang dilakukan DPR. Tahapan itu meliputi pembahasan di badan legislasi, badan musyawarah, panitia khusus, dan panitia kerja. Setiap tahapan mereka menerima Rp 5 juta. Ini yang harus dihapus, kata anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Nursanita Nasution, kemarin.

Menurut Nursanita, selama ini anggaran pembahasan satu undang-undang hanya dialokasikan Rp 600 juta. Dana sebesar itu digunakan sejak usul sebuah undang-undang dibahas di badan legislasi, badan musyawarah, panitia khusus, panitia kerja, tim perumus, sampai tim sinkronisasi. Pada tiap tahapan ini, anggota menerima Rp 5 juta, kecuali saat di panitia kerja, anggota hanya menerima Rp 2 juta. Kalau dari pemerintah, biasanya Rp 3 miliar, ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Tosari Wijaya, anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kementerian Negara, membenarkan hal itu. Yang jelas anggaran DPR lebih kecil, kata mantan Wakil Ketua DPR ini.

Biasanya, kata Nursanita, anggaran dari pemerintah digunakan untuk membiayai pembahasan yang diadakan di luar gedung parlemen.

Namun, menurut Sekretaris Jenderal DPR Faisal Djamal, Senin lalu, selama ini Dewan hanya memiliki anggaran Rp 324 juta per pembahasan rancangan undang-undang. Karena itu, untuk tahun anggaran ini, DPR mulai meningkatkan anggaran proses legislasi inisiatif Dewan menjadi Rp 2,2-2,3 miliar per undang-undang. Supaya DPR melakukan amanat konstitusi secara mandiri, kata Faisal.

Selama ini, kata Faisal, pemerintah memiliki anggaran kurang-lebih Rp 4 miliar per proses pembahasan. Karena itu, jika usul DPR itu diterima, kata Faisal, akan mengurangi pos anggaran yang dimiliki pemerintah, yakni Rp 1,1-1,2 miliar per proses pembahasan.

Menurut Ketua DPR Agung Laksono, kecilnya anggaran DPR lalu menjadi alasan bagi anggota DPR menerima dana dari pihak luar. Sekarang sudah tidak bisa lagi. Risikonya masuk bui, katanya.

Menurut Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud, parlemen sama sekali tidak boleh menerima dana dari pemerintah untuk kegiatan dan proses legislasi. Karena DPR sudah ada (anggarannya), katanya kemarin.

Jika DPR merasa anggaran legislasinya kurang, kata Aksa, mestinya sejak awal harus meningkatkan anggaran untuk proses pembahasan legislasi dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. Jadi tidak ada alasan untuk minta tambah (dari departemen), ujarnya. erwin d | oktamandjaya | gunanto

Perincian Anggaran Pembahasan Undang-undang

Badan Legislasi
Setiap anggota mendapat Rp 5 juta.
4 pemimpin DPR menerima masing-masing Rp 5 juta.

Badan Musyawarah
Setiap anggota mendapat Rp 5 juta.
4 pemimpin DPR menerima masing-masing Rp 5 juta.

Panitia Khusus
Setiap anggota mendapat Rp 5 juta.
4 pemimpin DPR menerima masing-masing Rp 5 juta.

Panitia Kerja
Setiap anggota mendapat Rp 2 juta.
4 pemimpin DPR menerima masing-masing Rp 5 juta.

Sumber: Koran Tempo, 11 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan