Ada Tersangka Pekan Depan; Kasus Gratifikasi Impor Beras Vietnam
Kejaksaan Agung menggilir anggota keluarga Widjanarko Puspoyo (Widjan) untuk menjadi saksi kasus gratifikasi (penerimaan hadiah) dalam impor beras 500 ribu ton dari Vietnam pada 2002-2005. Kali ini yang dipanggil adalah anak dan menantu Widjan, Winda Nindyati dan Andre Juanda.
Itu pemeriksaan keempat dan kelima bagi keluarga Widjan. Sebelumnya, yang dipanggil adalah Endang Ernawati (istri), Widjongko Puspoyo (adik), dan Rinaldy Puspoyo (anak ke-2).
Winda dan Andre sebenarnya harus menghadap tim penyidik pada pekan lalu. Namun, saat itu, pasangan suami istri (pasutri) tersebut tidak hadir. Alasannya sakit.
Winda dan Andre tiba di Gedung Kejagung sekitar pukul 10.00. Mereka menumpang Nissan Terrano berpelat B 1806 OW. Winda berusaha menyembunyikan wajahnya dengan mengenakan kacamata lebar berwarna cokelat. Seperti anggota lain keluarga Widjan, baik Winda maupun Andre menolak diwawancarai meski para wartawan menghujani pertanyaan. Mereka bergegas menuju ke ruang pemeriksaan didampingi pengacara Bahari Gultom dan Bonaran Situmeang.
Selama pemeriksaan hingga sekitar pukul 17.45, Winda dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Andi Darmawangsa. Andre ditanya 20 pertanyaan oleh penyidik Kuntadi dan Andre Abraham.
Setelah pemeriksaan, Winda dan Andre tetap menolak berkomentar ketika ditanya wartawan seputar materi pemeriksaan. Satu-satunya sumber informasi berasal dari pengacara mereka.
Bahari mengatakan, tim penyidik menanyai Andre seputar aktivitas sehari-hari, termasuk profesinya. Penyidik juga minta dia menjelaskan pembelian rumah Rp 9 miliar di Jalan Darmawangsa VIII No 75, Jakarta Selatan. Selain itu, Andre ditanya seputar pinjaman uang, kata Bahari tanpa menjelaskan detail pinjaman tersebut.
Yang pasti, keterangan tersebut akan diklarifikasi dengan keterangan Winda. Perempuan muda ini rencananya dipanggil lagi pada 12 April 2007.
Bonaran menambahkan, Andre ditanya seputar posisinya sebagai salah seorang direktur di PT Sarana Adi Samudera, anggota holding Grup Adaya (milik Widjan). Dia (Andre) memang pernah menjadi direktur. Tetapi karena sakit, akhirnya dia mengundurkan diri, jelas Bonaran.
Dia juga membenarkan, Andre dimintai keterangan seputar pinjaman uang untuk pembelian rumah di Jalan Darmawangsa. Saya nggak bisa menjelaskan detail pinjaman tersebut, termasuk dari mana uangnya. Ini karena Winda akan diperiksa lagi Kamis besok, kata pengacara berkumis tebal itu.
Winda akan ditanya tentang dana pembelian rumah milik adiknya, Rinaldy. Pada pekan lalu, Rinaldy mengaku hanya menandatangani akta pembelian rumah Rp 9 miliar yang uangnya disediakan Winda. Nah, penyidik mencurigai sebagian uang tersebut terkait gratifikasi impor beras.
Terpisah, Plt JAM Pidana Khusus (Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan, kejaksaan menjadwalkan tersangka dalam kasus impor beras pada pekan depan. Ini menunggu kesimpulan tim penyidik setelah memeriksa beberapa saksi. Kami juga perlu merumuskan dulu perbuatan pidananya. Sekarang masih sumir untuk penetapan tersangka, jelas Hendarman. Tersangka adalah pelaku yang mengetahui aliran dana, namun tidak memberikan kesaksian.(agm)
Sumber: Jawa Pos, 11 April 2007