"Penyitaan harus berdasar pembuktian," kata pengacara Asian Agri.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku dugaan penggelapan pajak Asian Agri Group senilai Rp 1,4 triliun. Sebab, menurut ICW, dalam kasus itu terdapat unsur kerugian negara seperti yang dituduhkan penyidik Direktorat Jenderal Pajak.