Petaka Baru Pemberantasan Korupsi?

Cerita perihal keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (AA) dalam kematian tragis Nazaruddin Zulkarnaen (NZ), Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB),mulai terdengar beberapa pekan lalu.

Cerita yang beredar sangat cepat.Dari beberapa teman,kabar tersebut akhirnya menyebar dan beredar di beberapa kalangan. Kala itu, banyak yang sangsi walau tidak sedikit pula yang mengiyakan. Isu itu seakanakan menjadi “rahasia”yang diketahui oleh publik. Namun,kini,kisah tersebut mulai menemui kenyataan. AA telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan atas Surat Bareskrim Kepolisian RI yang meminta kejaksaan untuk melakukan pencekalan atas diri AA.Bahkan,telah tertulis sebagai tersangka.

Tanpa bermaksud mendahului proses penyidikan hukum atas AA, penetapan AA menjadi tersangka paling tidak telah menunjukkan betapa kuat indikasi keterlibatannya.Padahal,AA merupakan orang nomor satu dalam tubuh lembaga yang diharapkan menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.Namun, kini, dia malah menjadi tersangka sebagai intellectual dader dalam suatu kasus pembunuhan. Pemberhentian sementara (nonaktif) atas AA tentu sudah menjadi klausul hukum dengan dosis penanganan yang cukup tepat.

Pasal 32 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK mengisyaratkan bahwa dalam hal komisoner KPK menjadi tersangka pada suatu tindak pidana kejahatan, ia seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya. Bahkan lebih lanjut diatur mekanisme pemberhentiannya. Pada ayat (3) terdapat penegasan Presiden untuk segera mengeluarkan penetapan pemberhentian sementara tersebut.

Akan hal AA menjadi terdakwa pada suatu tindak pidana kejahatan, pemberhentian secara permanen dapat dilakukan atas diri AA. Namun di balik semua hal tersebut,beberapa isu sampiran malahan mulai mengemuka.Ada yang menduga bahwa ini merupakan bagian dari “serangan balik” para koruptor yang dirancang dan dilakukan sebagai jawaban atas pemberantasan korupsi ala KPK selama ini. Karenanya, di ujungnya terdapat pertanyaan besar, yakni akankah penetapan tersangka atas AA akan menggembosi pemberantasan korupsi oleh KPK? Ataukah bagaimana KPK pasca-penangkapan AA?

Kolegialitas Komisioner
Harus diingat, KPK tentu bukanlah AA dan pada saat yang sama AA bukanlah KPK. KPK adalah sebuah lembaga negara yang digerakkan secara kolektif dan bersama-sama oleh para komisioner. Meskipun kolektif, ia dikoordinatori oleh seorang ketua. Selama ini,AA menempati jabatan pengoordinasi tersebut.

Karenanya, ketika AA ditetapkan menjadi tersangka dan diberhentikan sementara, seharusnya tidak ada halangan yang berarti untuk KPK. Fungsi koordinasi bisa dialihkan dengan cepat ke salah seorang komisioner lain. Karenanya, sesungguhnya agak rancu untuk memilih kepemimpinan kolegial (bersama-sama) pascapenetapan status tersangka atas AA.Mengapa harus kepemimpinan kolegial? Bahasa ketua yang seharusnya koordinator dijadikan bahasa kolegial yang pengoordinasiannya bersamasama.

KPK seharusnya bisa mengambil langkah untuk menetapkan pejabat sementara Ketua KPK.Keputusan yang diambil secara bersama- sama kemudian mendelegasikan pejabat sementara kepada salah seorang komisioner. Ini sangat membuka kemungkinan kerancuan secara administratif. Dalam pola relasi KPK dengan lembaga lain, baik dalam maupun luar negeri, model kolegial dengan kepemimpinan secara bergantian sedikit banyak akan menimbulkan kebingungan.

Seakan-akan, koordinator KPK dapat berganti-ganti dengan cepat. Hal lain, berapa lama durasi ketua itu akan dipergilirkan di antara para komisioner? Akan tetapi, meskipun KPK mengambil langkah agak rancu untuk mengganti ketua menjadi model kepemimpinan kolegial secara bergiliran, langkah penonaktifan AA merupakan hal yang sangat patut untuk diapresiasi. Ini telah menunjukkan bahwa selain menjalankan perintah UU KPK, para komisioner yang lain sedang berupaya mengurangi beban yang berat bagi KPK selepas ditinggalkan AA.

Berhati-hati
Hal yang paling harus diingatkan bagi KPK saat ini adalah kemungkinan dijadikannya momentum tragis AA untuk menjatuhkan dan mendelegitimasi lembaga KPK. Delegitimasi atas KPK dilakukan dengan tujuan menjatuhkan modal dan model pemberantasan korupsi yang sekian lama telah ditanam negeri ini melalui KPK. Karenanya, kita semua harus bergerak cepat.

Setidaknya, ada dua pihak yang harus bekerja kuat untuk wilayah ini. Pertama, KPK sendiri harus membuktikannya dengan semangat kerja yang seharusnya bertambah setelah adanya gelombang “purifikasi” atas KPK. Perkara- perkara yang tertunggak dan tertunda harus mampu segera diselesaikan oleh KPK. Kita masih mengingat bahwa ada sekian banyak perkara yang tertunda di KPK. Sebut saja perkara whistle blower Agus Condro dan megaskandal BLBI yang belum menunjukkan titik terang.

Jawaban KPK yang dilakukan dengan kerja yang serius akan sangat berguna untuk menahan upaya delegitimasi KPK. Jika KPK minus AA mampu bekerja dan memberikan hasil yang cukup menggembirakan bagi semangat pemberantasan korupsi, akan sulit bagi siapa pun untuk mendelegitimasi KPK melalui isu AA. Pihak kedua yang juga harus bekerja adalah seluruh penghuni negeri ini yang masih berharap ada lembaga pemberantasan korupsi.

Lembaga negara independen yang akan mengawal proses penghentian banalitas korupsi di negeri ini.Kita semua harus memberikan berbagai sokongan agar lembaga ini tetap tegak untuk terus bekerja di tengah isu tidak sedap bagi ketuanya. Sokongan kita semua akan menjadi multivitamin penambah stamina bagi KPK agar tetap kokoh. Selain itu, hal yang harus dicerna secara hati-hati adalah akan adanya anggapan, isu dan dugaan bahwa kejahatan AA adalah bagian “serangan balik para koruptor” atas pemberantasan korupsi yang telah diusung KPK.

Ini pun harus menjadi perhatian para komisioner tersisa di KPK. Mereka tidak boleh ikut larut dalam isu ini. Bahwa ada pihak yang akan tertawa senang dan bersukacita dengan tragedi atas KPK melalui ketuanya, itu merupakan fakta yang tidak dapat dibantah. Namun, jangan sampai para komisioner KPK malah terjebak ke dalam isu ini dan memberikan tanggapan yang kemudian sangat berpeluang merancukan proses penegakan hukum atas diri AA. Para komisioner tersisa KPK harus mampu memilah dan memilih isu penting bagi pemberantasan korupsi.

Apakah AA bersalah atau tidak, apakah AA dijebak atau tidak, apakah ini bagian dari serangan balik atau tidak, biarlah itu menjadi kompetensi penyidik kepolisian yang sedang menangani perkara ini untuk menjawabnya. Jangan menjadi bagian isu yang harus dibahas oleh komisioner KPK. Paling akhir, kalau mau dikatakan adanya kemungkinan petaka baru bagi pemberantasan korupsi melalui isu miring AA, mungkin harus kita akui sangat mungkin.

Namun, petaka potensial ini masih sangat mungkin untuk dihindari. Kita semua harus tetap menjaga agar isu ini tidak melebar dan menerjang KPK atau lebih luas, termasuk memengaruhi upaya pemberantasan korupsi. Kalaupun kemudian menunjukkan gejala petaka bagi KPK atau pemberantasan korupsi, satu hal yang harus diyakini,itu bukan kiamat. Ritme semangat pemberantasan korupsi harus tetap dijaga.Pada saat yang sama, KPK juga harus diselamatkan.

Karena, KPK dan semangat pemberantasan korupsi adalah dua hal yang cukup penting dalam ijtihad negeri ini memberantas korupsi yang jangan sampai terganggu karena posisi tersangka AA.(*)

Zainal Arifin Mochtar, Pengajar FH UGM, Direktur PuKAT Korupsi FH UGM

Tulisan ini disalin dari Seputar Indonesia, 3 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan