Kejaksaan dan kepolisian menolak dalil yang diajukan Anggodo Widjojo perihal penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan yang dikatakan tak sah dan melawan hukum. Sebab itu, beralasan bagi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan itu.
Hal itu dikatakan kuasa hukum kejaksaan dan kepolisian, masing-masing selaku termohon I dan termohon II, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/4). Sidang dipimpin hakim tunggal Nugroho Setiadji.