Polisi Periksa Anak Bahasyim

Rumah Bahasyim tersebar di beberapa kawasan elite.

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Kurniawan Ariefka dalam kaitan dengan uang Rp 64 miliar di rekeningnya yang bersumber dari Bahasyim Assifie, ayahnya, yang juga eks petinggi Direktorat Jenderal Pajak.

Bahasyim pernah menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta Tujuh, Direktorat Jenderal Pajak. Ia ditengarai memiliki uang dalam jumlah tak wajar, dan memecahnya ke sejumlah rekening milik istri dan anak-anaknya.

Bahasyim Mundur Karena Urusan Keluarga

Bahasyim Assifie, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diduga memiliki rekening Rp 70 miliar, dipastikan telah mengundurkan diri sebagai Inspektur Kinerja Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sekretaris Utama Bappenas Syahrial Loetan mengatakan, Bahasyim mengajukan pengunduran diri terhitung sejak 1 April dengan alasan urusan keluarga.

Menurut dia, Bahasyim ingin mengurus kakaknya yang sakit cukup serius. “Kakaknya itu sudah jadi seperti pengganti orang tua. Jadi, dia mau mengurusnya," katanya kepada Tempo kemarin.

Markus Kakap Ditengarai Mantan Diplomat

“Dia musuh pengacara.”

Komisaris Jenderal Susno Duadji hanya mau menyebutkan nama tokoh mafia kasus di kepolisian dalam pertemuan tertutup dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan dalam rapat terbuka dengan Komisi Hukum DPR, Susno hanya menyebutkan ciri-ciri orang yang ia sebut “Mr X” itu.

DPD Bangun Kantor Perwakilan Rp 30 Miliar

Fungsi Representasi Belum Berjalan

Dewan Perwakilan Daerah merencanakan membangun kantor perwakilan di 33 provinsi. Kantor yang akan dimanfaatkan sebagai ”Rumah Aspirasi” itu diusulkan dibangun dengan jatah anggaran sebesar Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar untuk setiap provinsi.

Aturan Penyadapan; Permohonan Prematur

Pemerintah menilai, permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait aturan penyadapan, sangat prematur. Sebab, aturan penyadapan yang rencananya dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah belum ditetapkan atau belum berlaku.

Pemberantasan Korupsi; Cara Lama Tidak Efektif, Butuh Perombakan Sistem

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan perombakan sistem karena cara-cara lama tak efektif lagi. Ia mengusulkan penerapan pembuktian terbalik. Begitu seseorang tak bisa membuktikan kekayaannya halal, hukuman dapat diterapkan.

UU Informasi; Masyarakat Berpeluang Awasi Pajak

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai diberlakukan pada 30 April mendatang menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi pengelolaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Keterbukaan ini diyakini bisa menekan potensi penyimpangan oleh pegawai pajak, seperti yang terjadi dalam kasus Gayus HP Tambunan.

2 Jaksa Dinonaktifkan; Tidak Cermat dalam Penanganan Kasus Gayus

Kejaksaan Agung akhirnya menonaktifkan dua jaksa yang dinilai bertanggung jawab atas ketidakcermatan dalam penuntutan saat menangani perkara Gayus HP Tambunan. Kedua jaksa itu adalah Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Keduanya juga dinilai melanggar disiplin pegawai.

Cirus Sinaga adalah ketua tim jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum, sedangkan Poltak Manulang adalah Direktur Pra-Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (saat itu).

Korupsi, Fasad, dan Jihad

Kasus Gayus Tambunan, pegawai golongan III A, dengan masa kerja kurang dari sepuluh tahun, dengan uang di sejumlah rekeningnya sekitar Rp 28 miliar, sekali lagi mengungkapkan betapa endemik dan latennya korupsi dalam kelembagaan birokrasi kita.

Selain Gayus, ada lagi BA, mantan kepala salah satu kantor pajak di wilayah DKI Jakarta, yang memiliki rekening konon lebih dari Rp 70 miliar. Kasus-kasus ini hampir bisa dipastikan hanyalah ”puncak” dari gunung es yang lebih besar, yang tersembunyi di bawah permukaan.

Suap di Daerah; Mantan Dirut Bank Jabar Divonis 7 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/4), menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifudin. Terdakwa dinyatakan terbukti menyuap dan melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 51,287 miliar.

Subscribe to Subscribe to