Suap di Daerah; Mantan Dirut Bank Jabar Divonis 7 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/4), menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada mantan Direktur Utama Bank Jabar Umar Syarifudin. Terdakwa dinyatakan terbukti menyuap dan melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp 51,287 miliar.

”Terdakwa terbukti korupsi,” kata ketua majelis hakim, Herdin Agusten, saat membacakan vonis. Selain hukuman penjara, Umar juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 19,834 miliar. ”Jika dalam satu bulan tak membayar, harta bendanya akan disita atau ditambah pidana penjara selama dua tahun,” katanya.

Umar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Hal yang memberatkan, lanjut majelis hakim, terdakwa tidak mengakui semua fakta dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai bersikap kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Atas putusan itu, Umar Syarifudin menyatakan banding.

Majelis hakim menyebutkan, saat menjabat Dirut PT Bank Jabar, Umar terbukti menyetujui pengumpulan setoran modal dari 31 kantor cabang. Dalam kurun 2002-2005, dana setoran itu mencapai Rp 51,2 miliar. Namun, setoran itu ternyata tidak digunakan sebagaimana semestinya.

Umar terbukti menggunakan Rp 28,9 miliar dari dana setoran itu untuk kepentingan pribadi. Uang juga turut dinikmati mantan Direktur Operasional Bank Jabar Uce Suganda sebesar Rp 7,1 miliar, mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar Abas Somantri (Rp 5,4 miliar), dan Kepala Satuan Tugas Khusus Bank Jabar Bambang Purnama sebesar Rp 1,2 miliar.

Sebagian dana yang terkumpul juga digunakan untuk menyuap mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, beberapa pejabat, dan anggota DPRD Jabar.

Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk menyuap petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa dan Penyidikan Pajak Bandung I. Petugas pajak yang disebut majelis hakim telah menerima suap adalah Eddi Setiadi, Roy Yuliandari, Dedy Suwardi, dan Muhammad Yazid.

Setelah menerima suap, petugas yang memeriksa BPD Jabar ini juga menurunkan kewajiban pembayaran pajaknya. Dedy disebutkan menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 1,55 miliar dibagi untuk anggota tim pemeriksa pajak yang lain. Tagihan pajak Bank Jabar pun turun. (aik)
Sumber: Kompas, 9 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan