Aturan Penyadapan; Permohonan Prematur

Pemerintah menilai, permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait aturan penyadapan, sangat prematur. Sebab, aturan penyadapan yang rencananya dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah belum ditetapkan atau belum berlaku.

”Jika anggapan pemohon benar adanya, setelah PP tentang tata cara intersepsi disusun, ditetapkan, dan diberlakukan, dan ternyata materi muatannya bertentangan dengan UU, pemohon tetap berhak mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informatika Aswin Sasongko yang mewakili pemerintah, Kamis (8/4) di Mahkamah Konstitusi. Sidang dipimpin hakim konstitusi, Arsyad Sanusi.

Anggara dan Supriyadi Widodo Eddyono (advokat) serta Wahyudi Djafar (peneliti hak asasi manusia) mengajukan uji materi terhadap Pasal 31 Ayat 4 UU ITE yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengatur tata cara intersepsi melalui PP. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28 G Ayat 1 UUD 1945 terkait hak memperoleh perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta perlindungan dari ancaman ketakutan. Pasal dalam UU ITE juga dinilai melanggar Pasal 28 J Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan setiap pembatasan hak ditetapkan dengan UU. Pengaturan tentang tata cara penyadapan harus dengan UU.

Pemerintah, menurut Aswin, tak sepakat jika disebutkan aturan intersepsi tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Aturan penyadapan yang akan dibuat adalah intersepsi yang dilakukan penegak hukum supaya tidak sewenang-wenang dan selalu memerhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, dan integritas atau keutuhan data.

Wahyudi Djafar mengatakan, pihaknya tidak pernah mempersoalkan apakah PP itu sudah terbit atau belum. (ana)
Sumber: Kompas, 9 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan