Vonis tujuh tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Gayus Halomoan Tambunan membeliakkan publik. Rasa keadilan masyarakat terusik. Salahkah majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya kepada Gayus?
Memang apa yang benar dan yang salah bisa berbeda menurut kepentingan pihak yang terlibat. Dalam kasus Gayus, ada rujukan yang bisa jadi yurisprudensi. Hakim Muhtadi Asnun yang dapat suap 20.000 dollar AS dari Gayus hanya divonis dua tahun penjara. Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang korupsi Rp 13,8 miliar hanya divonis 10 tahun.