Hingga Senin (24/1), tak terlihat kebijakan dari pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan instruksi presiden yang dibuat pada 17 Januari lalu. Instruksi itu adalah untuk mempercepat penuntasan kasus yang terkait dengan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan.
Dalam butir ketujuh dari 12 instruksi presiden (inpres) jelas disebutkan adanya tindakan nyata pada pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan terkait perkara Gayus. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan batas waktu selama satu minggu untuk melaksanakan butir inpres ini.