Cek Perjalanan; KPK Masih Tunggu Hengky Baramuli

Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Hengky Baramuli, hingga Jumat (4/2) ini. Jika tidak juga datang memenuhi panggilan, KPK akan memburu Hengky di mana pun berada. ”Kita lihat saja. KPK akan menunggu hingga Jumat. Kalau belum datang, kami akan memburunya,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (3/2) di Jakarta.

Setelah pada pekan silam menahan 19 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, KPK menahan empat orang lagi pada pekan ini. Mereka ialah Budiningsih, Williem Tutuarima, Rusman Lumbantoruan, dan Bobby Suhardiman.

Johan menjelaskan, pekan silam Hengky mengaku sakit sehingga tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK. Setelah pada Senin dan Selasa lalu tidak juga datang memenuhi panggilan, tim dari KPK pada Rabu lalu mendatangi sebuah rumah sakit dan dua rumah milik Hengky di Jakarta, tetapi gagal menemukan politikus Partai Golkar itu.

Pada Rabu lalu salah satu tersangka, Max Moein, mendesak KPK mengungkapkan pemberi suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom. ”Bagi kami, yang penting pemberinya itu cepat diungkap,” ujar Max, sebelum menaiki mobil tahanan yang membawanya kembali ke rumah tahanan.

Sementara itu, gugatan enam politisi PDI-P yang terjerat kasus suap cek perjalanan itu memasuki babak baru. Setelah mediasi gagal, perkara gugatan Rp 25 miliar ke KPK itu dilanjutkan. Sidang yang dipimpin hakim Sugeng Riono, Selasa (1/2), diisi agenda pembacaan gugatan.

Enam politisi PDI-P, yaitu Max Moein, Poltak Sitorus, Jefrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari menggugat penetapan tersangka oleh KPK. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari TPDI, Petrus Selestinus.

Selain KPK, enam politisi itu juga menggugat dua perusahaan milik Nunun Nurbaeti, yakni PT Wahana Esa Sejati (Tergugat II) dan PT Marga Sukses Sejahtera (Tergugat III), Ahmad Safari Malangyudo (Tergugat IV), PDI-P (Tergugat V), Fraksi PDI-P (Tergugat VI), dan Miranda S Goeltom (Turut Tergugat).

Menurut Petrus, pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK. Perbuatan KPK itu dinilai tindakan melawan hukum karena KPK belum menjerat pemberi suapnya. Kata Petrus, pihaknya juga menginginkan agar PDI-P dan Nunun Nurbaeti menjelaskan posisi pemberian cek perjalanan itu. (ATO/RAY/ANA)
Sumber: Kompas, 4 Februari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan