Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap mantan dirjen Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub), Soemino Eko Saputro.
Dia dinilai hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengangkutan 60 unit kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang, pada 2006-2007.