DPR akan merevisi Undang- Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun rencana tersebut dinilai akan memangkas kewenangan lembaga antikorupsi itu.
Saat ini DPR telah melakukan kajian untuk merevisi UU tersebut. Di antara kewenangan KPK yang akan direvisi adalah kewenangan penyitaan dan penggeledahan yang menurut DPR terlalu luas.Selain kewenangan penggeledahan,Komisi III DPR juga akan merevisi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.