MA Harus Koreksi Vonis Bebas Satono

Eksaminasi Publik Kasus Korupsi Bupati Lampung Timur

Mahkamah Agung diminta mengoreksi vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lampung terhadap Bupati Lampung Timur nonaktif Satono. Vonis bebas atas kasus yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 119,45 miliar tersebut dinilai janggal.

Tim eksaminasi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan sejumlah kejanggalan dalam penentuan vonis bebas terhadap Satono. Majelis hakim dinilai terlalu membela terdakwa, sementara jaksa penuntut umum tidak maksimal dalam merumuskan dakwaan.

Peneliti hukum dari Legal Roundtable yang juga anggota tim eksaminator Refky Saputra menjelaskan, kunci yang menyebabkan bebasnya terdakwa adalah hakim mengambil keterangan ahli yang tidak proporsional. Hakim mengambil kesimpulan bahwa pengalihan kas daerah dari Bank Mandiri ke BPR Tripanca merupakan diskresi Bupati, sehingga pemindahan ke bank yang kemudian dilikuidasi itu tidak dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Padahal, menurut UU no 1 tahun 2001 tentang Keuangan Negara, tidak ada pembedaan antara pengelolaan keuangan negara dan daerah. Prinsip keuangan daerah harus disimpan di Bank Sentral, atau Bank umum. "BPR tidak dikategorikan dalam Bank Umum yang dimaksud dalam undang-undang. Sehingga ini jelas termasuk perbuatan melawan hukum,” kata Refky dalam konferensi pers di kantor ICW, Jumat (24/2/2012).

Refky melanjutkan, hakim tidak menggali fakta-fakta yang lebih dalam menyangkut indikasi korupsi politik. "Sebelum menjadi bupati, ada hubungan antara terdakwa dengan petinggi bank BPR Tripanca. Sayangnya, fakta ini tidak digali oleh majelis hakim," tukas Refky.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Febri Diansyah menambahkan, majelis hakim juga tidak menggali lebih jauh fakta bahwa terdakwa menerima fee sebesar 0,45-5 persen dari kas yang dialihkan dari pihak BPR Tripanca. Hakim tidak menghadirkan saksi yang sebelumnya telah memberikan kesaksiaanya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Hakim mengabaikan 4 keterangan saksi yang tertulis di BAP, meskipun tidak dapat dihadirkan di persidangan. Apalagi ada bukti lain, mutasi rekening, catatan perbankan, keterangan saksi," tegas Febri.

Febri mengatakan, perlu pemantauan publik terhadap putusan vonis kasus-kasus korupsi. Catatan ICW, hingga akhir 2011, terdapat setidaknya 30 vonis bebas di sejumlah pengadilan tindak pidana korupsi, juga di pengadilan negeri. Farodlilah

rilis ICW hasil eksaminasi Kasus korupsi Lampung Timur dengan terdakwa Satono (Bupati Lampung Timur)

MA Harus Koreksi Vonis Bebas Satono

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan