MA Harus Buat SEMA atau PERMA Putusan Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) harus segara membuat Peraturan MA (PERMA)/ Surat Edaran MA (SEMA) terkait ruang lingkup praperadilan. Hal ini juga sebagai pembuktian putusan Hakim Sarpin atas penafsiran dalam kasus Budi Gunawan (BG).