Bulletin Mingguan Anti-Korupsi [2015/05/18-21]

Ringkasan

Pada tanggal 18 Mei 2015, Kejaksaan Agung Republik Indonesia di mengeksekusi uang pengganti dalam sejumlah kasus korupsi yang totalnya mencapai 13 triliun rupiah.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengungkap rencana membuka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-ktp) yang pernah ditangani tahun 2012 lalu. Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia pernah menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka yang kemudian dihentikan penyidikannya (SP3). Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Sugiharto, tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30-16.15 WIB, namun KPK tidak melakukan penahanan.

Di Sulawesi Selatan, tim hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad menilai banyak kejanggalan dalam rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan administrasi kependudukan yang dilakukan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat tanggal 17 mei 2015. Tim hukum menilai rekonstruksi tersebut adalah skenario penyidik untuk memaksakan perkara itu diajukan ke tahap penuntutan.

Pada tanggal 19 Mei 2015, Nyoman Suwanjana, buron dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang di Bandara Internasional Lombok oleh PT Angkasa Pura I, ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kerugian Negara dalam kasus ini mencapai 45 miliar rupiah.

Saat bersamaan, Badan Reserse Kriminal Polri/ Bareskrim melakukan gelar perkara yang melibatkan SKK Migas dan PT TPPI terkait penjualan kondensat. PPATK diharapkan segera menelusuri ke mana saja aliran dana hasil penjualan kondensat tersebut.

Pada tanggal 20 Mei 2015, KPK membawa ratusan bukti tertulis guna mematahkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo. Tujuan KPK adalah membuktikan alat buktinya cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka.

KPK juga mengisyaratkan tidak ingin lagi berurusan dengan kasus BG yang beberapa waktu lalu menyebabkan hubungan antara KPK dan Polri meruncing kembali.

Pada tanggal 21 Mei 2015, Presiden mengumumkan sembilan nama anggota tim pansel KPK, yang seluruhnya perempuan. Dikatakan bahwa pemilihan kesembilan srikandi tersebut telah disesuaikan dengan kriteria Presiden, yakni kompetensi, integritas, dan keragaman keahlian. Diharapkan tim pansel ini dapat bekerja cepat dengan maksimal.

Pada hari yang sama, ahli hukum pidana dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengadukan tiga orang ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ketiga orang tersebut adalah Emerson Yuntho (Koordinator Hukum dan Monitoring Peradilan ICW), Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW), dan Said Zainal Abidin (Mantan Penasehat KPK). Beberapa alasan pengaduan yang dikemukakan antara lain bahwa Emerson mengatakan bahwa rekam jejak Romli tidak ideal untuk menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK. Adapun Adnan disebut mempertanyakan integritas dan komitmen Romli dalam pemberantasan korupsi karena menjadi saksi ahli yang meringankan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. Sementara itu, media massa mengutip Zainal bahwa Romli pro-koruptor sebab menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.

Perkembangan penting

18 Mei : Kejaksaan Agung akan membuka kembali kasus e-ktp yang penyidikannya pernah dihentikan.

18 Mei : Gelar perkara kasus Abraham Samad.

18 Mei : Pemeriksaan terhadap tersangka e-ktp.

19 Mei : Bareskrim melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi SKK Migas dan PT TPPI.

20 Mei : KPK benar – benar tidak akan menangani kasus dugaan korupsi Budi Gunawan.

21 Mei : Presiden Jokowi mengumumkan 9 nama Panitia Seleksi Pimpinan KPK.

21 Mei : ICW dilaporkan oleh Ahli Hukum Pidana ke Mabes Polri karena pencemaran nama baik.

Implikasi

Kasus dugaan korupsi pengadaan e-ktp menunjukan perkembangan positif. Karena sesungguhnya KPK sudah menetapkan Sugiarto (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai tersangka sejak satu tahun yang lalu (April 2014). Terkait dengan e-ktp yang ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah kasus yang berbeda. Kejaksaan Agung akan membuka kembali dugaan korupsi terhadap proyek e-ktp sebelum 2014.

Khusus dugaan korupsi SKK Migas dan PT. TPPI, kemungkinan besar kasus ini akan semakin berkembang. Nama – nama baru yang akan diperiksa semakin bertambah karena PPATK mengklaim telah menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat oleh PT TPPI.

Pengumuman 9 (sembilan) anggota Panitia Seleksi Komisioner KPK mengakhiri perdebatan di publik. Karena beberapa kalangan menilai anggota Panitia Seleksi yang diumumkan Presiden sudah tidak diragukan integritasnya. Dengan pengesahan tersebut, pansel sudah bisa membuat rencana kerja ke depan.

Pelaporan Ahli Hukum Pidana terhadap ICW akan menjadi preseden buruk bagi gerakan masyarakat sipil. Karena cara yang sama bisa direplikasi untuk membungkam kritik dari kelompok masyarakat sipil. Pelaporan ini menambah panjang daftar para penggiat anti-korupsi yang dikriminalisasi.

Status Update

  • Destry Damayanti (ekonom, ahli keuangan dan moneter): Ketua Pansel

  • Enny Nurbaningsih (pakar hukum tata negara, ketua badan pembinaan. hukum nasional): Wakil Ketua Pansel.

  • Harkristuti Haskrisnowo (Kemenkumham) : Anggota Pansel

  • Betti Alisjahbana (ahli teknologi informasi) : Anggota Pansel

  • Yenti Ganarsih (pakar pencucian uang) : Anggota Pansel

  • Supra Wimbarti (psikolog SDM) : Anggota Pansel

  • Natalia Subagyo (ahli tata kelola pemerintahan) : Anggota Pansel

  • Diani Sadiawati (Bappenas) : Anggota Pansel

  • Meuthia Ganie-Rochman (ahli sosiologi korupsi dan modal sosial) : Anggota Pansel

  • Emerson Yuntho (ICW) : Terlapor

  • Adnan Topan Husodo (ICW) : Terlapor

  • Said Zainal Abidin (Mantan Penasehat KPK) : Terlapor

Sumber berita

“Kasus Rasywah Rp13 T Digantung”

Media Indonesia cetak, 18 Mei 2015, halaman 5.

“Kasus KTP Elektronik Kembali Diusung Kejagung”

Kompas cetak, 18 Mei 2015, halaman 4.

“Rekonstruksi Kasus Abraham Dinilai Janggal”

Tempo cetak, 18 Mei 2015, halaman 6.

“Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Rp 45 M”

Kompas cetak, 19 Mei 2015, halaman 4.

“Polri Telusuri Aliran Dana Korupsi Kondensat”

Media Indonesia, 19 Mei 2015, halaman 3.

Dugaan Korupsi E-KTP: “KPK Belum Tahan Sugiharto”

Kompas cetak, 19 Mei 2015, halaman 5.

Praperadilan Hadi Poernomo: “KPK Serahkan Ratusan Bukti”

Kompas cetak, 20 Mei 2015, halaman 5.

Penegakan Hukum: “KPK Tak Mau Lagi Campuri Kasus BG”

Bisnis Indonesia cetak, 20 Mei 2015, halaman 12.

“Seluruh Anggota Pansel KPK Wanita Penuhi Kriteria Jokowi”

CNN Indonesia online, 21 Mei 2015.

(http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150521092321-12-54713/seluruh-anggota-pansel-kpk-wanita-penuhi-kriteria-jokowi/)

“Aktivis ICW hingga Eks Penasihat KPK Dilaporkan ke Polisi”

Kompas online, 21 Mei 2015.

http://nasional.kompas.com/read/2015/05/21/19260801/Aktivis.ICW.hingga.Eks.Penasihat.KPK.Dilaporkan.ke.Polisi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan