Desakan masyarakat agar hakim yang dinilai bermasalah segera diperiksa Komisi Yudisial terus mengalir. Hakim yang mengadili kasus korupsi mantan Presiden Soeharto, yang membebaskan Akbar Tandjung dari kasus korupsi penyalahgunaan dana nonbudgeter Bulog, dan yang membebaskan Nurdin Halid juga dilaporkan ke Komisi Yudisial.
Mafia peradilan merambah semua lini sistem hukum kita, dari hulu hingga hilir, dari proses penyelidikan hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Proses peradilan yang singkat, cepat, berbiaya murah hanya menjadi mimpi.
Berita percaloan di dewan perwakilan rakyat negeri ini merebak ke permukaan terkait anggaran yang hendak dikucurkan pada beberapa daerah dan dana kompensasi BBM. Beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi ladang percaloan anggota dewan di senayan.
Ketua dan enam anggota DPRD Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, periode 1999-2004, divonis hukuman masing-masing satu tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palu, Senin (10/10). Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menentukan APBD Donggala 2001-2004 hingga negara dirugikan Rp 3,5 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan belum dapat menilai kewajaran penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2004 yang didistribusikan kepada masyarakat, antara lain karena banyaknya penyimpangan distribusi. Namun, BPK menilai Pertamina belum punya prosedur formal dalam menghitung harga pokok per jenis produk.
Hari ini (Selasa, 11/10), Direktur Utama PT Menara Hutan Buana (MHB) Probosutedjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemeriksaan Probo ini adalah pemeriksaan pertama yang akan dilakukan KPK. Dalam waktu dekat KPK juga akan memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.
Kasus kredit bermasalah Bank Mandiri yang menjerat para top eksekutif bank BUMN terbesar itu kemarin mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Desakan agar Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mundur semakin kencang. Bahkan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas meminta agar semua hakim perkara kasasi Probosutedjo diganti. Sebab, mereka terindikasi terkena suap.
TEMUAN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya markup angka subsidi BBM sebesar Rp 3,6 triliun bisa membawa konsekuensi yang luas bagi manajemen PT Pertamina. Apalagi jika dalam audit lanjutan ditemukan unsur pidana sehingga terjadi pembengkakan angka subsidi itu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak kejanggalan dari hasil audit terhadap PT Pertamina. Salah satunya, Pertamina terbukti menetapkan angka subsidi BBM 2004 yang terlalu tinggi (mark up), yakni Rp 3,6 triliun.