BPK Belum Bisa Nilai Kewajaran Distribusi
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan belum dapat menilai kewajaran penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi tahun 2004 yang didistribusikan kepada masyarakat, antara lain karena banyaknya penyimpangan distribusi. Namun, BPK menilai Pertamina belum punya prosedur formal dalam menghitung harga pokok per jenis produk.
Laporan hasil audit BPK disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution kepada Ketua DPR Agung Laksono di Gedung MPR/ DPR, Senin (10/10) siang. Laporan itu sesuai permintaan DPR soal audit investigatif penyaluran BBM bersubsidi tahun 2004.
Pemeriksaan oleh BPK dilakukan April-Agustus 2005 pada PT Pertamina dan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) atas kegiatan pengadaan minyak mentah, pengolahan dan perhitungan harga pokok, serta distribusi BBM.
BPK mengakui, laporannya terlambat antara lain karena perhitungan harga pokok yang melibatkan perhitungan matematis butuh ketelitian dan waktu.