Mantan Mensesneg Ali Rahman akan dipanggil penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton milik PT Indobuild Co. Pemanggilan menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid itu diperlukan untuk mengecek pernyataan mantan Mensesneg Muladi terkait perpanjangan HGB aset milik Setneg tersebut.
Mantan Komut Bersaksi pada Kasus Bank Mandiri
JAKARTA - Mantan Komisaris Utama Bank Mandiri Binhadi kemarin dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kredit macet Rp 160 miliar. Binhadi bersaksi bahwa pemberian kredit kepada PT Tahta Medan sebagai novasi (pengambilalihan) kredit investasi (KI) PT Cipta Graha Nusantara (CGN) tidak berpengaruh pada kinerja keuangan Bank Mandiri.
Mantan caretaker Bupati Poso Asikin Suyuti ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan kemanusiaan 2003 sebesar Rp57 miliar.
Mantan Pejabat Bupati Poso Andi A. Suyuti ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan dana bantuan pengungsi akibat kerusuhan. Kemarin dia dibawa ke Jakarta dengan pesawat khusus milik Polri dari Palu. Ditahan juga tiga kontraktor, yaitu Agus, Ivan Sijaya, dan Arif Raja Dewa, serta seorang perantara.
Mantan Komisaris Utama Bank Mandiri Binhadi menegaskan Bank Mandiri tidak mengalami kerugian apa pun dari pemberian kredit kepada PT Tahta Medan sebagai novasi (pengalihan) dari kredit investasi yang diterima PT Cipta Graha Nusantara (CGN).
Kejagung (Kejaksaan Agung) mengantisipasi kemungkinan Probosutedjo tidak mengembalikan kerugian negara Rp 100,931 miliar dengan cara mengalihkan asetnya. Karena itu, Kejagung menelusuri aset-aset milik adik tiri mantan Presiden Soeharto yang dihukum empat tahun penjara karena korupsi dana reboisasi HTI tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA). Penuntasan itu sangat penting karena menyangkut pencitraan MA sebagai lembaga penegak hukum tertinggi.
Abdullah Puteh, terpidana 10 tahun penjara kasus korupsi pembelian helikopter Rostov Mi-II buatan Rusia, memenuhi putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Mantan gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) itu akhirnya membayar uang ganti rugi Rp 6,564 miliar kepada negara.