Mantan Sekretaris BP Gelora Senayan Diperiksa
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (12/12), memanggil Suprapto, mantan Sekretaris Badan Pengelola Gelora Senayan.
Suprapto diperiksa sekitar lima jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,7 triliun, berkaitan dengan pengalihan hak guna tanah Hotel Hilton. Pemeriksaan dipimpin jaksa Daniel Tombe sebagai ketua penyidik perkara kasus tersebut.
Namun, seusai diperiksa sebagai saksi, mantan Sekretaris BP Gelora Senayan tahun 1999 itu menghindar dari wartawan. Dia langsung pergi dengan mobilnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Masyhudi Ridwan membenarkan pemeriksaan Suprapto itu. Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan asal usul tanah Hotel Hilton, yang saat ini hak guna bangunannya atas nama PT Indobuild Co sebagai pengelola. Ditanyakan pula, apakah Suprapto mengetahui bahwa tanah tersebut milik negara, yang dikelola oleh Sekretariat Negara. Keterangan dia lurus-lurus saja, tidak ada masalah, katanya.
Oleh karena itu, penyidik akan terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang akan membuat terang perkara. Pemeriksaan dilakukan terhadap mereka yang dianggap mengetahui persoalan pengalihan hak guna tanah Hotel Hilton, yang dimulai sekitar tahun 1999.
Sampai saat ini, sudah 16 saksi yang diperiksa penyidik Tim Tastipikor dalam perkara korupsi ini, termasuk mantan Menteri Sekretaris Negara Muladi, yang saat ini menjabat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, dan Ali Rahman, mantan Sekretaris Negara pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik.
Pak Hendarman (Ketua Tim Tastipikor-Red) kan bilang sudah ada tersangka, tinggal diumumkan, ungkap Masyhudi Ridwan. (idr)
Sumber: Kompas, 13 Desember 2005