25 Jenis Pajak Menghambat BUMN

Perkembangan badan usaha milik negara di berbagai daerah terhambat oleh banyaknya pajak dan retribusi yang dipungut pemerintah kabupaten dan provinsi untuk menambah pendapatan asli daerah. Pajak dan retribusi daerah yang mencapai 20-25 jenis membuat pengeluaran BUMN membesar dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Menurut Staf Khusus Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Irnanda Laksanawan, Senin (12/12) di Palembang, dana yang dikeluarkan untuk membayar berbagai pungutan di daerah membuat harga produk yang dihasilkan BUMN menjadi mahal dan tidak kompetitif.

Banyaknya pungutan yang dimaksudkan menambah pendapatan asli daerah (PAD), kata Irnanda, berdampak negatif karena BUMN yang diperas tidak akan pernah menjadi besar. Pada gilirannya, BUMN merugi dan meninggalkan daerah tersebut.

Padahal, di luar pajak dan retribusi yang normal, BUMN juga memberi banyak kontribusi ke daerah dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan pembukaan lapangan kerja. Kontribusi tersebut juga berdampak besar bagi perkembangan wilayah meski tidak tercantum dalam PAD.

Selain banyaknya pungutan, menurut Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum PT Bukit Asam (PT BA) Mahbub Iskandar, perkembangan BUMN di daerah juga terhambat oleh ketidakpastian hukum. PT BA, misalnya, kehilangan kuasa pertambangan seluas 24.751 hektar akibat kebijakan pemerintah lokal. Padahal, kawasan pertambangan itu dieksplorasi sejak tahun 1990.

Ketidakpastian hukum menyebabkan PT BA rugi Rp 206 miliar biaya eksplorasi. Selain itu, PT BA juga kehilangan triliunan rupiah yang potensial didapat dari pertambangan batu bara. (eca)

Sumber: Kompas, 13 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan